TASIKMALAYA (Arrahmah.com) – Penasehat komisi pemberantasan korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyatakan bahwa KPK tidak bisa menerima sumbangan masyarakat yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung KPK yang baru. Karena KPK berada dalam mekanisme pembiayaan negara seperti tercantum dalam undang-undang.
“KPK itu lembaga negara bukan LSM, kalau LSM boleh saja. KPK tunduk dengan sistem keuangan negara,” kata Abdullah disela-sela diskusi diijtima ulama dengan tema ‘prinsip-prinsip pemerintahan yang baik: “Mengurai problem ketata negaraan serta relasi ideal antara negara dan rakyat terkat pengelolaan kekayaan negara”, di Ponpes Cipasung, Tasikmalaya, Jawa barat, sabtu (30/6).
Meski demikian, kata Abdullah, KPK berterima kasih dan menghargai keinginan publik yang ingin membantu KPK dalam kelancaran memberantas korupsi.
“KPK sangat berterima kasih dan respek kepada masyarakat berarti sebagai tanda bukti masyarakat peduli dengan persoalan korupsi,”
Namun, Ia menegaskan kembali, KPK tidak dapat menerima dana tersebut. Dana itu bisa diserahkan ke KPK jika menteri keuangan menetapkan dana itu sebagai dana hibah. “Kalau menteri keuangan menetapkannya sebagai hibah, itu bisa diserahkan ke KPK,” katanya.
Dan jika tidak bisa ditetapkan sebagai dana hibah, Dia menyarankan, dana saweran yang terkumpul bisa digunakan untuk kegiatan sosialisasi anti korupsi. “Uang itu juga bisa digunakan lembaga independen untuk kegiatan sosialisasi anti korupsi,” tutupnya. (bilal/arrahmah.com)