JAKARTA (Arrahmah.com) – Rencananya Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-5 di pondok pesantren Al Tauhidiyah, Tegal Jawa Tengah, Ahad- Rabu, 7- 10 Juni 2015.
Saat ditemui di kantor MUI Pusat Selasa (12/5/2015), Drs. H. Zainut Tauhid Saadi, M.Si, selaku ketua panitia Ijtima Ulama mengungkapkan ada tiga topik bahasan yang diangkat pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se Indonesia ke-5. Pertama, masalah startegis kebangsaan (Masaail Asasiyah Wathaniyah). Kedua, masalah Fikih (keagamaan) kontemporer (Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah). Dan yang ketiga masalah hukum dan perundang-undangan (Masail Qanuniyah).
“Tiga hal ini akan dibahas didalam Ijtima Ulama,” ujarnya.
Berikut draft masalah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia ke-5 tahun 2015 yang Arrahmah.com peroleh dari kantor Sekretariat MUI Pusat.
I. Masail Asassiyah Wathaniyah (Masalah Stretegis Kebangsaan)
a. Ketaatan pada pemimpin yang tidak menaati kampanyenya
- Status Hukum janji pemimpinan
- Hukum mengingkari janji
- Ketaatan rakyat terhadap pemimpin yang ingkar janji
b. Dlawabith takfir (Kriteria kekafiran dan Pengkafiran)
- Ifrath ; Orang yang permissif
- Tafrith ; orang yang gampang mengkafirkan orang
c. Radikalisme dalam Kehidupan Berbangsa dan Penanggulangannnya
- Definisi Radikalisme
- Radikalisme Agama
- Stigma Radikalisme terhadap kelompok masyarakat
- Hukum Kebijakan penanganan radikalisme berbasis agama
d. Kebijakan Pertahanan dan Sumber Daya Alam
- (hukum penelantaran lahan, fatwa umar: dalam kepemilikan lahan jika tidak dimanfaatkan selama tiga tahun maka bisa diambil Negara)
- Pencabutan hak kepemilikan terhadap lahan
II. Masail Fighiyyah Mu’ashirah (Masalah Fikih Kotemporer)
a. Haji berulang
- Hukum berhaji berulang
- Hukum berhaji sunnah yang berdampak pada menghalangi calon Jamaah haji wajib
b. Ahkamul Masajid => Ta’mirul masajid => ‘Imarah masjid => memakmurkan => masjid
- Hukum menggusur masjid
- Hukum membangun masjid yang tidak dimakmurkan
c. Hukuman mati
- Jenis-jenis pidana yang bisa dikenakan hukuman mati
- Kekuasaan pemerintah membatalkan hukuman mati
d. Status dana pensiun dan asuransi apakah masuk tirkah atau tidak
e.Istihalah
f. Pangan
g. Imunisasi
h.Hak pengasuhan anak bagi pasangan bercerai karena beda agama
i. Pajak Progressif dan pendapatan negara
III. Masail Qanuniyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)
- Masalah-masalah Ekonomi Syari’ah
- BPJS
- Hukum Terapan Peradilan Agama
- Revisi KUHP
- PP UU JPH
- Perda Halal ttg RPH Halal
- PP Pembangunan Kebijakan Wisata Syari’ah
- UU Yayasan
(azmuttaqin/arrahmah.com)