SURAKARTA (Arrahmah.com) – Warga yang tinggal di sekitar Gereja Kristen Indonesia (GKI) Busukan Mojosongo Solo merekomendasikan kepada Pimpinan GKI Busukan Mojosongo untuk meninjau keberadaan Bangunan Gereja, dengan dialihfunsikan sebagai bangunan non tempat ibadah. Kepada Ketua Tim Verifikasi Data GKI Busukan Mojosongo untuk menindaklanjuti temuan warga ini dengan mengambil langkah yang cepat dan tepat, untuk meninjau keberadaan Bangunan GKI Busukan Mojosono, dengan dialihfunsikan sebagai bangunan non tempat ibadah.
Sedang kepada Walikota, Kemenag dan FKUB Surakarta agar lebih lebih cermat dalam memberikan rekomendasi maupun IMB agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, serta secepat mungkin menyerap aspirasi warga yang menolak pendirian GKI Busukan Mojosongo Jebres Surakarta.
Rekomendasi tersebut dilandasi pada dasar hukum dan temuan warga di lapangan yang banyak kejanggalan. Berikut ini adalah temuan data di lapanganyang dikutip dari Laporan Hasil Penelitian terhadap Pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Busukan Mojosongo Solo Ditinjau dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Disusun Oleh Parno, SE, Dzulkifli dan Endro Sudarsono, S.Pd
1. Dasar Hukum
Masalah ini dibatasi pada Peraturan Bersama 2 Menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006 khususnya pasal 13 dan pasal 14.
Bunyi pasal 13
- Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
- Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
Bunyi pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
- daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
2. Temuan Data
Temuan I
Berdasarkan data base rumah ibadah kota Surakarta yang diterbitkan oleh kantor Kesbangpol dan FKUB kota Surakarta tahun 2013 bahwa di kelurahan Mojosongo ditemukan data sebagai berikut:
No |
Tempat Ibadah |
Jumlah |
IMB |
Belum IMB |
1 |
Islam |
68 |
1 |
67 |
2 |
Kristen Protestan |
22 |
8 |
14 |
3 |
Katolik |
1 |
0 |
1 |
Sedangkan di RW 27 Busukan ditemukan data sebagai berikut:
No |
Tempat Ibadah |
Jumlah |
IMB |
Belum IMB |
|
1 |
Islam |
1 |
0 |
1 |
|
2 |
Kristen Protestan |
3 |
1 |
2 |
Temuan II
Dari data Bendel Lampiran GKI yang didapat dari Kesbangpol Surakarta diperoleh sebaran Pengguna GKIsebagai berikut:
No |
Penduduk ber-KTP |
Jumlah |
1 |
Busukan |
0 |
2 |
Non Busukan |
125 |
125 |
Temuan III
Dari data Bendel Lampiran GKI yang didapat dari Kesbangpol Surakarta diperoleh sebaran warga setempat Pendukung GKIsebagai berikut:
No |
Warga Ber-KTP |
KTP Berlaku |
KTP Tidak Berlaku |
KTP Sah |
1 |
Busukan |
56 |
13 |
56 |
2 |
Non Busukan Masih di Mojosono |
1 |
0 |
1 |
3 |
Non Mojosongo (ditulis Rt 04 Rw 27, KTP tertulis Warga Nusukan Banjarsari) |
2 |
0 |
0 |
57 |
Temuan IV
Terkait alamat GKI Busukan Mojosongo di Rt 02 Rw 27
- Berdasarkan Akta Jual Beli No 251/Jebres/2011 pada hari Senin, 5 Desember 2011 dengan Notaris Ninoek Poernomo SH Tanah yang akan dijadikan GKI beralamatkan Rt 002 Rw 27 Mojosono,
- Juga dikuatkan Surat Keterangan Nomor 190/U/VI/2012 tanggal 07 Juni 2012 yang ditandatangani Ninoek Poernomo, SH bahwa tanah yang akan digunakan sebaai GKI beralamatkan di Busukan Rt 002 Rw 27
- Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Keluraan Mojosono No 452.2/48/II/2012 tanggal 02 Februari 2012 yang ditandatangani Agus Triyono, SH, MM menerangkan bahwa tanah yang akan dibangun sebagai GKI beralamatkan di Kp. Busukan Rt 02 Rw XXVII
- Berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani Panitia Bersama Pengadaan Tempat Ibadah tanggal 01 Maret 2012 disebutkan bahwa Tempat ibadah GKI Nusukan Pos Jemaat Mojosongo beralamatkan di Kampung Busukan Rt 002 Rw 27 Mojosongo Jebres Surakarta
- Rekomendasi Kementrian Agama Kantor kota Surakarta Nomor: Kd.11.31/6/BA.00/516/2012 menyebutkan bahwa GKI Nusukan Pos Mojosongo beralamatkan di Kp. Busukan Rt 02/27 Mojosongo Jebres Surakarta
- SPPT PBB Tahun 2011 atas nama Kartono/Sirman beralamatkan di Busukan Rt 002 Rw 27
Temuan V
Terkait alamat GKI Busukan Mojosongo di Rt 06 Rw 27
- Berdasarkan Formulir Pendaftaran Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), Peta Keterangan Rencana dan Peta Lokasi, serta Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditandatangani Pemohon Suharni pada tanggal 18 Mei 2012 tertulis alamat GKI Mojosongo terletak di Rt 06 Rw 27
- Berdasarkan Putusan Walikota Surakarta Nomor : 601/0105/J-11/I/2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan alamat bangunan Busukan Rt 006 Rw 027 Mojosongo Jebres Surakarta
Temuan VI
- Rekomendasi FKUB Nomor : 14/FKUB-SKA/IV/2012 tanggal 9 April 2012 kepada Walikota Surakarta tidak ditemukan, tanpa menunjuk atau menulis obyek yang direkomendasi
Temuan VII
Terkait Penolakan Warga
- Penolakan dari Muslimin Busukan RW 27 yang dilampiri 134 tanda tangan warga tanggal 15 Oktober 2014
- Surat Pernyataan yang ditandatangani Ketua Rt 01, Ketua Rt 02, Ketua Rt 03 dan Ketua Rt 05 diketahui Ketua RW 27 yang menyebutkan bahwa keberadaan gereja ke-3 di Busukan menimbulkan ketidaknyamaan dan meresakan warga tanggal 8 Oktober 2014
- Penolakan dari Warga Rt 06 RW 27 yang dilampiri 27 tanda tangan warga
Temuan VIII
Proses Jual Beli tanah yang direncanakan untuk GKI Busukan tanggal 5 Desember 2011, sementara itu Kepala Keluraan Agus Triyono menjabat sejak 2010, Namun ditemukan dalam lembar pengesahan Pendukung GKI disahkan oleh Mantan Kepala Keluraan A. Sri Wahyono yang menjabat lurah sebelum Agus Triyono. (azm/arrahmah.com)