JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memberikan syarat yang cukup ribet jika ingin reuni 212 bisa digelar.
Polisi nampak tidak terima jika syarat menggelar aksi itu cuma izin pemberitahuan keramaian.
“Dalam hal ini Polri memiliki kewenangan untuk menerima surat pemberitahuan kegiatan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian, setelah itu diterbitkan lah yang kita kenal dengan istilah STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya, Kamis (25/11/2021), lansir VIVA.
Zulpan menjelaskan, dalam menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan masyarakat maupun surat izin keramaian ada beberapa hal lain yang perlu dilengkapi oleh pihak panitia.
Pihak panitia reuni 212, lanjutnya, harus memenuhi persyaratan administratif yang ada kalau mau kegitan itu digelar.
Mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi di Ibu Kota, polisi mengatakan pihak panitia harus punya rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19.
“Surat permohonan izin keramaian, kemudian harus ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 karena saat ini situasi khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, DKI Jakarta masih dalam situasi pandemi COVID-19,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak panitia juga harus mengantongi surat izin pemakaian lokasi acara reuni 212. Kalau surat ini bukan Korps Bhayangkara yang menerbitkan tapi dari pengelola lokasi.
“Kemudian harus ada surat izin tempat lokasi terkait dengan tempat yang akan digunakan untuk kegiatan itu. Izin ini tidak dikeluarkan oleh kepolisian akan tetapi dikeluarkan oleh pengelola lokasi tersebut,” jelasnya.
Zulpan menyebut harus ada juga surat rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, karena lokasi reuni 212 rencananya mau digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha alias Patung Kuda Indosat. Di mana lokasi tersebut ada di wilayah hukum Polres Metro Jakpus lantaran letaknya ada di kawasan Gambir, Jakpus.
“Kemudian, harus ada juga mengajukan proposal kegiatan sehingga kita bisa tahu kegiatan itu menghadirkan berapa orang, kemudian temanya apa, konsepnya. Ini menyangkut nanti dengan pola pengamanan tentunya apabila kegiatan tersebut mendapat izin,” ungkapnya.
Selain itu, polisi mengatakan apabila kegiatan tersebut berskala nasional atau internasional, maka izin keramaiannya dikeluarkan oleh Mabes Polri.
Hal ini, lanjut Zulpan, merupakan ketentuan dalam peraturan perizinan. Bahkan, setelah kelengkapan administrasi dilengkapi panitia, pihak kepolisian sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada akan melakukan penelitian kemudian peninjauan lokasi, koordinasi, serta analisa terhadap tempat kegiatan.
“Namun ya juga perlu diketahui ya apabila panitia tidak dapat melengkapi ketentuan-ketentuan seperti sampaikan tadi, maka pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya ini tidak menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.com)