JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah/ 2024 Masehi.
Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tersebut, terdapat pula aturan penggunaan pengeras suara (speaker) di masjid dan mushala.
“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” tulis Menag dalam surat edaran itu.
Dikutip dari SE Menag Nomor 5 Tahun 2022, berikut ini ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala selama bulan Ramadhan salah satunya soal tarawih dan tadarus, berikut bunyinya:
Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Menanggapi aturan tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai penggunaan pengeras suara bisa disesuaikan dengan kondisi di sekitar Masjid.
“Saya kira ini bisa menyesuaikan dengan kondisi dan kearifan lokal, masyarakat yang hidup dalam lingkungan majemuk perlu menjaga toleransi dan kerukunan,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada wartawan, pada Senin (11/3/2024) malam.
Menurutnya, penerapan imbauan itu tidak bisa begitu saja diterapkan di setiap Masjid. Dia kemudian mencontohkan dengan situasi di lingkungan pesantren dan pedesaan dengan mayoritas penduduk Islam.
“Namun berbeda dengan masyarakat pesantren atau pedesaan yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu lebih longgar sesuai standar kearifan lokal masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Fahrur menekankan tentang toleransi. Menurutnya penggunaan speaker saat tadarus dan tarawih harusnya disesuaikan dengan kepatutan masyarakat setempat.
“Yang penting tidak mengganggu ketertiban dan saling menghormati dan tetap dalam koridor kepatutan masyarakat setempat,” pungkasnya. (Rafa/arrahmah.id)