JAKARTA (Arrahmah.com) – Pimpinan sidang pleno komisi-komisi yang diketuai oleh KH Ahmad Ishomudin, dikutip Okezone (5/8/2015), menyebut berbagai perubahan dalam AD ART PBNU telah dibahas dalam sidang organisasi Mukatamar ke 33 NU, adalah sebagai berikut:
Perubahan AD:
Muqaddimah diganti dengan teks qonun asasi, bab 1 pasal 1 nama dan kedudukan NU didirikan ulama pondok pesantren, bab 2 pasal 6 aqidah dan asas kehidupan bernegara dan berbangsa di Indonesia, bab 3 pasal 7 tentang lambang ditambah huruf N dan U, bab 10 pasal 27 tentang rapat-rapat ditambah rapat kerja, bab 4 pasal 33 pemindahan qonun asasi sebelumnya dilampiran dipindah ke AD,
Perubahan ART:
Perubahan bab 1 tentang keanggotaan meneegaskan anggota luar biasa, bab 2 tentang tatacara penerimaan anggota, bab 3 kewajiban dan hak anggota memerlukan rincian pengerusan PCI di atur secara khusus, bab 4 perangkat organisasi pasal 16 disepakati penyatuan lembaga dan lajnah menjadi lembaga dilampirkan pada pasal 17 ayat 6, pasal 18 tentang batas usia fatayat usia 40 tahun sebelumnya 35, dan mencantumkan PMII dan Kopri sebagai Banom NU dengan batas usia 30 tahun, IPNU dan IPPNU batas usia 25 tahun, bab 14, pemilihan dan penetapan pengurus, pada ayat Rais Aam dipilih secara langsung dengan sistem Ahwa, akan tetapi memberi catatan ketentuan peralihan di pasal 105, bab 17 tentang pengesahan dan pembekuan pengurus pasal 52 ayat 4 bahwa pengurus MWC disahkan PC yang sebelumnya PW, pengurus Banom disahkan oleh Banom ditingkat atasnya.
Terkait hal itu KH. Sholahudin Wahid menuturkan, dalam forum Muktamar NU ke 33 pada 1-5 Agustus lalu, para Rais Syuriah PWNU bahkan Rais Syuriah PBNU sudah menyadari indikasi pembelokan paham NU. Salah satunya terlihat dari penghapusan Mukadimah Anggaran Dasar NU. Padahal mukadimah itu berisi NU berasaskan Islam dengan faham Aswaja.
“Itu tidak dibahas dalam sidang pleno bahtsul masail maupun sidang pleno pembahasan AD/ART, tidak ada pembahasan itu. Nanti akan kita putarkan video sidang pleno tersebut,” sebut adik kandung Presiden RI ke empat, almarhum KH Abdurrahman Wahid ini, lansir detik (14/9)
Berikut ini Muqaddimah AD/ART NU
AD/ART NU
ANGGARAN DASAR NAHDLATUL ULAMA 2010
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
MUQADDIMAH
Bahwa agama Islam merupakan rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semesta alam) dengan ajaran yang mendorong terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan hidup bagi segenap umat manusia di dunia dan akhirat.
Bahwa para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah Indonesia terpanggil untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dengan mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya dalam suatu wadah organisasi yang bernama NAHDLATUL ULAMA, yang bertujuan untuk mengamalkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah.
Bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan warga NAHDLATUL ULAMA menuju Khaira Ummah adalah bagian mutlak dari kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Maka dengan rahmat Allah Subahanahu wa Ta’ala, dalam perjuangan mencapai masyarakat adil dan makmur yang menjadi cita-cita seluruh masyarakat Indonesia, Perkumpulan/Jam’iyah NAHDLATUL ULAMA beraqidah/berasas Islam menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah dalam bidang aqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur al-Maturidi; dalam bidang fiqh mengikuti salah satu dari Madzhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali); dan dalam bidang tasawuf mengikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, NAHDLATUL ULAMA berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila bagi umat Islam adalah keyakinan tauhid bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bahwa cita-cita bangsa Indonesia dapat diwujudkan secara utuh apabila seluruh potensi nasional diberdayakan dan difungsikan secara baik, dan NAHDLATUL ULAMA berkeyakinan bahwa keterlibatannya secara penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional merupakan suatu keharusan.
Bahwa untuk mewujudkan hubungan antar bangsa yang adil, damai dan manusiawi menuntut saling pengertian dan saling memerlukan, maka NAHDLATUL ULAMA bertekad untuk mengembangkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah Wathoniyah dan ukhuwah Insaniyah yang mengemban kepentingan nasional dan internasional dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsipal-ikhlash (ketulusan), al-‘adalah (keadilan), at–tawassuth (moderasi), at-tawazun(keseimbangan) dan at-tasamuh (toleransi).
Bahwa Perkumpulan/Jam’iyyah Nahdlatul Ulama tetap menjunjung tinggi semangat yang melatarbelakangi berdirinya dan prinsip-prinsip yang ada dalam Qanun Asasi.
(azm/arrahmah.com)