JAKARTA (Arrahmah.com) – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) sebagai kuasa hukum keluarga Kuswanto telah menegaskan bahwa Kuswanto adalah korban salah tangkap aparat Densus 88 Mabes Polri, Dalam hal ini korban mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan kesalahan aparat negara dalam menidentifikasi targetnya.
Menurut PUSHAMI dalam keterangannya di Jakarta Senin (1/2/2016), kronologi kejadian penangkapan Kuswanto adalah sebagai berikut:
- Kuswanto ditangkap di tepi jalan Raya Gatot Subroto, KM 10, Tangerang, tak jauh dari lokasi Pos Polisi (Pospol) Bitung pagi , Kamis (28/01/2016) sekitar pukul 06.20 WIB.
- Penggeledahan oleh puluhan petugas Densus 88 bersenjata lengkap di di Jalan Masjid Nur Hikmah, Kampung Maruga RT 05/04, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat di rumah H Edi Maryoto yang juga menjadi Taman Kanak-kanak (TK) Baiti Jannati mengejutkan anak-anak yang sedang belajar. Aparat kepolisian itu masuk ke rumah Rumah dan menggeledah dari pukul 08.00 WIB sampai 10.15 WIB
- Polisi menyita sejumlah barang, diantaranya adalah;
a. 1 unit iPad merk Evercroos
b. 1 unit Note book Accer + Charger
c. 1 buah Hardisk Toshiba
d. 1 buah Laptop Toshiba dan Charger (Lapotop isinya data anak-anak TK dan materi pengajaran serta ujian)
e. 1 buah Sim Card Esia.
Oleh karena itu, PUSHAMI sebagai kuasa hukum keluarga Kuswanto mendesak kepada pihak-pihak yang terkait khususnya Polri untuk :
- Membebaskan Kuswanto karena tidak terlibat dan tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan pidana yang selama ini dituduhkan. Bahwa dalam hal ini pihak Kepolisian telah melakukan disqualification in person dan telah melakukan error in persona atau kelalaian dalam menentukan seseorang untuk dijadikan sebagai tersangka/terdakwa.
- Merehabilitasi Kuswanto sesuai Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan atau hak-hak lain termasuk pengembangan dan pemulihan fisik atau psikis serta perbaikan harta benda.
- Mengembalikan seluruh barang-barang hasil penggeledahan yang tidak ada sangkut pautnya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)