JAKARTA (Arrahmah.com) – Proses audiensi delegasi Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dengan pihak Mahkamah Agung (MA) pada Jumat siang (5/5/2017) telah membuahkan beberapa hasil. Diantaranya berupa jaminan dari MA kepada GNPF MUI yang ditujukan kepada Majelis Hakim dalam kasus penodaan Agama.
12 delegasi GNPF MUI yang tunjuk untuk bertemu dengan pejabat Mahkamah Agung yaitu Prof. Dr. Didin Hafiduddin, Dr. Kapitra Ampera, Nasrulloh Nasution SH.MKn., K. H. Shobri Lubis, Ahmad Doli Kurnia,S. Si, MT, DR. Ahmad Luthfi Fathullah MA, Muhammad Luthfie Hakim SH MH, Heri Aryanto SH MH, K. H. Nazar Haris MBA, Ustaz Bobby Herwibowo Lc, Habib Muhammad Jufri, dan Dr. Syahrial Arief.
Delegasi GNPF MUI ditemui oleh pejabat Mahkamah Agung yang terdiri dari Pujo Harsono SH.MH (Sekretaris MA), Made Rawa Aryawan, SH.M.Hum, (Panitera MA), Ridwan Masyur (Ka Biro Humas MA) dan Suharto Sh, MH, (Panitera Muda Pidana Umum MA).
Pertemuan berlangsung ruang panitera lantai dasar Gedung Mahkamah Agung RI.
Pada kesempatan tersebut KH Didin Hafiduddin menyebutkan adanya kejanggalan dalam proses persidangan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Kami mengalami kejanggalan dalam pelaksanaan hukum terhadap kasus penodaan Agama oleh Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Dimana terdapat permainan yang tidak lazim oleh beberapa oknum melalui pejabat hukum. Hal tersebut dapat menghancurkan sebuah bangsa.” jelas Prof. Dr. Didin Hafiduddin.
Dr. Kapitra juga menegaskan bahwa harus terwujud indepedensi hukum dari Majelis Hakim pada kasus penodaan Agama, termasuk terhadap intervensi oleh dirinya sendiri.
Dalam pertemuan tersebut pihak MA memberikan dua jaminan, Pertama, majelis hakim yang bekerja menyidangkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun termasuk dari dirinya sendiri. Apabila telah dilanggar, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari kasus tersebut.
Kedua, MA menjamin bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara atas fakta-fakta dalam persidangan.
Kapitra mengharapkan jaminan dari MA tersebut dapat menjadi acuan Majelis Hakim pada kasus penodaan agama.
(ameera/arrahmah.com)