SURABAYA (Arrahmah.com) – Munas IX MUI yang berlangsung sejak Senin (24/8/2015) dan ditutup pada Kamis (27/8/2015) dini hari tadi di Garden Palace Hotel Surabaya telah mengesahkan pembahasan dua fatwa.
Pertama, fatwa tentang kriminalisasi hubungan suami isteri. Kedua fatwa tentang pendayagunaan harta zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi.
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa, Prof Dr Hasanuddin kepada wartawan mengatakan, selain dua fatwa ini, Sidang Komisi Bidang Fatwa juga merekomendasikan dua rekomendasi.
Yakni, terkait dengan Pembahasan Penentuan Kriteria Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah serta rekomendasi tentang pembahasan mengenai Syiah.
Mengenai penentuan kriteria awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah, Komisi C merekomendasikan kepada pengurus baru untuk melakukan pengkajian bersama antara ulama dengan ilmuwan di bidang astronomi.
”Pengkajian dilakukan dengan menggabungkan dua pendekatan fikh dan sains sebagai pedoman Menteri Agama. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia 2003 dan rekomendasi fatwa nomor 2 tahun 2004 dengan juga melibatkan ulama- ulama daerah,” tuturnya, lansir Beritajatim.
Terkait dengan pembahasan ajaran Syiah, Komisi bidang fatwa merekomendasikan pengurus untuk melakukan kajian secara mendalam tentang Syiah di Indonesia, ajaran dan praktiknya.
Patut diketahui, sejak Rabu (26/8/2015) Munas IX MUI melanjutkan Sidang Komisi-komisi, meliputi Sidang Komisi A, Sidang Komisi B, Komisi C, dan Komisi D.
Sidang Komisi A membahas soal Organisasi (Penyempurnaan PD/PRT MUI), Komisi B membahas Program (Garis-garis Besar Program Kerja MUI 2015-2020), Komisi C membahas Fatwa (Seputar masalah keagamaan dan kemasyarakatan), Komisi D membahas Rekomendasi (pokok Pikiran Rekomendasi).
Untuk Komisi B yang membahas Program, meliputi: Program Bidang Dakwah, Ukhwah Islamiyah, Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, Pendidikan dan Kaderisasi, Pemberdayaan Perekonomian Umat, Hukum dan Perundang-undangan, Kerukunan Antar Umat Beragama, Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga, Pengkajian dan Pengembangan, Komunikasi-informasi-Pemeliharaan Dokumen, Pembinaan Seni Budaya Islam, Hubungan Luar Negeri.
Sedangkan Komisi C yang membahas soal Fatwa, meliputi: pembahasan soal Kriteria dan Tata Cara Penentuan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah; Pendayagunaan harta zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat; Pemaksaan Hubungan Suami-Istri.
Komisi D yang membahas Rekomendasi di antara meliputi: sekte ekstrem yang ada di setiap agama dan kelompok radikal kiri, termasuk tragedi Tolikara-Papua. Selain itu, juga disingggung suku Uighur di Xin Jiang, Rohingya di Myanmar, Thailand Selatan.
Kemudian juga direkomendasikan soal UU dan regulasi yang merugikan pemerintah dan rakyat Indonesia, penguasaan tanah yang menjurus kepada ranah konflik SARA, membenahi tata kelola niaga seperti sapi, penegakan hukum oleh Polri, Kejakgung, KPK, dan MA, serta peredaran narkoba dan pemberdayaan ekonomi umat. (azm/arrahmah.com)