DENPASAR (Arrahmah.com) – Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali menemukan banyak fakta, bahwa kasus pelarangan jilbab terjadi di beberapa sekolah negeri di Bali selain SMAN 2.
“Di antaranya di SMAN 1 Kuta Utara, SMAN 1 Kuta Selatan, SMPN 1 Kuta Selatan, SMPN 1 Singaraja, SMPN 3 Singaraja, SMAN 1 Singaraja,” ungkap Ketua Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali Helmi Al Djufri S.Sy dalam rilisnya kepada redaksi Rabu (8/1/2013).
Tim terus, ujar Helmi, melakukan pendampingan dan advokasi terhadap murid Muslimah yang hendak berjilbab dalam aktivitas sekolahnya di Bali.
“Hingga saat ini sudah ada 10 pelajar muslimah yang sedang didampingi agar memakai jilbab di sekolah dengan leluasa,” katanya
Selanjutnya Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim Bali, kata dia, masih menelusuri sekolah mana saja yang masih melakukan pelarangan. Tim juga berkesimpulan bahwa kasus pelarangan jilbab karena ulah kepala sekolah yang anti Islam.
“Tim Advokasi memiliki kesimpulan sementara, bahwa Kasus pelarangan jilbab ini adalah murni dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah yang sentimen terhadap simbol-simbol atau ajaran agama Islam, karena ternyata banyak juga sekolah negeri yang membolehkan muridnya memakai jilbab seperti di SMKN 1 Kuta Selatan, bahkan ada sekolah swasta Hindu dan Kristen yang memberikan kebebasan pelajar muslim dan muslimah memakai jilbab dan melakukan kegiatan keagamaan di sekolah,” terang Helmi. (azm/arrahmah.com)