JAKARTA (Arrahmah.com) – Inspektur Jenderal Kementrian Agama Moch Jassin memberi beberapa catatan sebagai rekomendasi kepada Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah terkait penyelenggaraan haji tahun 2013/2014.
Menurut Jasin, permasalahan pertama terkait database pemondokan yang belum ada, baik secara kondisi fisik maupun harga yang memenuhi kualifikasi di Mekah, Madinah, dan Jeddah.
“Akibatnya, setiap tahun tim penyedia pemondokan selalu mencari ulang pemondokan yang akan disewa yang berdampak pada pengeluaran biaya lebih besar,” beber Jasin, Selasa (18/11/2014), dikutip dari laman Kemenag.
Mantan Wakil Ketua KPK ini lantas merekomendasikan kepada Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk menyusun database pemondokan di Mekah, Madinah, dan Jeddah. Setelah itu, menetapkan pemondokan yang akan disewa, khususnya di Mekah untuk tahun 1436 H/2015.
Sewa pemondokan tahun depan ini juga masih memakai pemondokan tahun ini. “Kecuali pemondokan yang sudah di-blacklist karena berbagai alasan. Tidak usah dimasukkan kembali ke dalam database,” tegasnya.
Permasalahan lainnya, lanjut Jassin, adalah pelayanan umum di Arafah. Ini antara lain meliputi kondisi tenda tipis dan bolong, karpet tipis dan kotor, serta lampu penerangan dalam tenda tidak dipasang pada beberapa maktab. Selain itu, tidak semua maktab menyediakan kulkas. Jika pun tersedia, kulkas dalam keadaan kosong. Lalu, terdapat pula kulkas, namun tidak ada aliran listrik atau tidak berfungsi.
Kemudian, paket minuman seperti, kopi, teh, gula, creamer, gelas, kecap, saos sampai malam hari belum dibagikan kepada jemaah. Kalaupun sebagian sudah dibagikan, tidak dapat dikonsumsi karena tidak tersedia air panas. Kondisi ini mengakibatkan penyediaan paket tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Akibatnya, jamaah haji mengalami kelelahan, dan tenda tidak dapat menahan panas, sehingga kondisi tenda tidak nyaman untuk melakukan ibadah. Jemaah haji juga tidak dapat membaca Alquran pada malam hari. Jemaah haji tidak dapat mengonsumsi air panas untuk membuat teh, kopi,” ungkap Jassin.
Terkait itu, menurut Jasin, Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah harus segera menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang peningkatan kualitas tenda, karpet serta prasarana pada 2015. Kualitasnya, harus setara dengan kondisi tenda yang dipergunakan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Non Kloter pada musim haji 2014, dengan menggunakan dana Biaya Peyelenggara Ibadah Haji (BPIH) setelah mendapat persetujuan DPR.
“Ditjen PHU segera berkoordinasi dengan penyedia katering Arab Saudi dan Muassasah untuk penyediaan kulkas yang berfungsi dan isinya saat pelaksanaan wukuf di Armina, dan penyediaan air minum serta pemanas air di setiap tenda,” paparnya.(azm/arrahmah.com)