RIYADH (Arrahmah.id) — Arab Saudi dikabarkan memberikan izin penjualan alkohol setelah 72 tahun melarang hal tersebut. Informasi itu dikonfirmasi oleh Pemerintah Arab Saudi lewat keterangan tertulis.
Pusat Komunikasi Internasional Arab Saudi (CIC) menyatakan, seperti dilansir Reuters (26/1/2024), bahwa izin penjualan alkohol itu terbatas untuk misi diplomatik dengan alasan melawan perdagangan gelap barang-barang beralkohol.
Alkohol sebelumnya dilarang di Arab Saudi sejak 1952. Alasannya seorang pangeran Saudi dikabarkan membunuh seorang diplomat Inggris karena sedang mabuk dan marah. Alkohol juga dilarang dalam Islam dan mayoritas masyarakat Arab Saudi sangat taat beragama.
Namun, situasi itu tidak menghentikan masuknya miras ke negara yang sangat konservatif tersebut. Alkohol selama ini masih ramai di Arab Saudi, namun peredarannya di balik pintu-pintu yang terkunci dan pasar gelap.
Izin ini diberikan karena banyak kantor kedutaan asing yang bisa mendatangkan alkohol dengan menjalin kesepakatan khusus dengan pemerintah. Sementara beberapa di antaranya menyelundupkan alkohol lewat ‘kantong diplomatik’ yang tak dapat diperiksa.
Dari sana, menurut sejumlah ekspatriat dan penduduk lokal, alkohol dijual di pasar gelap dengan selisih harga yang sangat mahal.
“Semua orang tahu kedutaan mana yang menjual minuman keras. Beberapa dari mereka bahkan telah membuat bisnis sampingan dari minuman tersebut, menjualnya di pasar gelap dengan harga empat, lima, bahkan sepuluh kali lipat dari harga normal. Ini menjadi konyol. Pemerintah harus melakukan sesuatu,” ucap seorang Investor anonim yang bekerja di Arab Saudi dikutip dari CNBC (27/1).
Sebotol vodka berukuran satu liter, misalnya, biasanya berharga antara US$ 500 atau Rp 7.887.500 (kurs Rp 15.775) dan US$ 600 atau Rp 9.465.000 di pasar gelap. Adapun satu botol Johnnie Walker Blue Label berharga antara US$ 1.000 atau Rp 15.775.000 dan US$ 2.000 atau Rp 31.550.000.
Di sisi lain, pembuatan minuman keras berskala rumah tangga juga telah dilakukan di kerajaan selama beberapa dekade, menurut ekspatriat yang sebelumnya pernah tinggal di sana.
Lantas apa saja aturan yang diterapkan terkait izin terbatas itu, berikut aturannya yang diringkas dari berbagai sumber:
- Alkohol hanya untuk non-Muslim;
- Hanya untuk diplomat non-Muslim;
- Terletak di kawasan diplomatik;
- Aturan yang ketat: Beli Lewat Aplikasi;
- Kuota pembelian dibatasi;
- Akses dibatasi untuk non-Muslim;
- Usia tidak boleh di bawah 21 Tahun;
- Pengambilan miras tak bisa diwakilkan; dan
- Larangan menggunakan ponsel di toko. (hanoum/arrahmah.id)