JAKARTA (Arrahmah.com) – Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) pada Selasa (9/1/2018) resmi melaporkan mantan penyanyi cilik Joshua Suherman ke Bareskrim Polri.
Ketua FUIB dan selaku pelapor, Rahmat Himran menjelaskan alasan pihaknya mempolisikan Joshua.
Rahmat mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan agar Joshua meminta maaf kepada publik atas tindakan yang dilakukannya. Namun sejauh ini, permohonan tersebut tidak digubris oleh Joshua.
“Sampai saat ini Joshua tidak menggunakkan apa yang kita berikan tadi (mediasi), tidak menghubungi pihak kami. Untuk minta maaf ataupun untuk ketemu. Makanya kami bertekad melaporkan Joshua,” kata Rahmat saat ditemui di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Selasa (9/1), lansir RMOL.
Joshua terseret namanya dalam kasus penistaan agama lantaran materi lawakannya dalam acara Stand Up Comedy di salah satu stasiun televisi.
Dalam materi lawak yang dibawakan, Joshua menyebut Anisa Cherrybelle lebih terkenal lantaran beragama Islam dibanding Sherrly yang non muslim.
Selain itu Joshua dalam juga mengatakan bahwa sesuatu yang tidak dapat dikalahkan di negara ini yaitu mayoritas, dalam hal ini Islam.
Menurut FUIB, lawakan Joshua itu mengandung unsur penistan agama Islam dan pihaknya memutuskan untuk melaporkannnya ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima Bareskrim dengan nomor LP/30/I/2018/Bareskrim tanggal 9 Januari 2018.
Joshua diduga melakukan tindak pidana penistaan agama melakui media elektronik seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
(ameera/arrahmah.com)