BANDUNG (Arrahmah.com) – Dalam sidang kedua kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram (20/6), Buni Yani menyampaikan keberatan atau eksepsi.
Ada sembilan poin eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sembilan poin eksepsi itu dibacakan oleh tim pengacara Buni Yani. Kesembilan poin tersebut antara lain:
- Eksepsi tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
- Tentang penggunaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dalam surat dakwaan melanggar asas legalitas atau asas retroaktif yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP.
- Tentang uraian perbuatan terdakwa yang tunggal tetapi diterapkan dua pasal saling berbeda unsurnya yang terdapat dalam dakwaan kesatu dan kedua.
- Tentang ulasan perbuatan terdakwa yang tidak jelas dalam dakwaan kesatu dari surat dakwaan.
- Tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP karena mendakwa pasal yang tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa dan tidak terdapat dalam berkas perkara.
- Tentang ketidaksesuaian antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan kedua dan pasal yang didakwakan.
- Tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
- Tentang hasil penyidikan yang tidak sah karena melanggar Pasal 138 ayat 2 KUHP jo Pasal 12 ayat 5 Peraturan Kejaksaan tentang standar operasional prosedur (SOP) penanganan tindak pidana umum.
- Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dengan eksepsi itu, maka demi tegaknya hukum, mohon kiranya majelis hakim memutuskan untuk menerima dan mengabulkan eksepsi dan membatalkan surat dakwaan JPU,” kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian.
Menyusul eksepsi tersebut, JPU mengaku akan mempertimbangkannya. Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Juli 2017, sebagaimana dilansir detikcom.
(ameera/arrahmah.com)