KABUL (Arrahmah.id) – Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir, sepuluh undang-undang baru telah diberlakukan di negara ini. Barakatullah Rasooli, juru bicara kementerian ini, mengatakan bahwa undang-undang ini diberlakukan di berbagai sektor setelah disahkan oleh amir Imarah Islam Afghanistan, seperti dilansir Tolo News (24/4/2025).
Undang-undang ini meliputi:
Undang-undang tentang Pencegahan Perampasan Tanah
Undang-undang tentang Restitusi Tanah yang Dirampas
Undang-undang tentang Amar Makruf Nahi Munkar
Undang-undang tentang Mendengar Keluhan
Undang-undang tentang Penukaran Mata Uang dan Jasa Keuangan
Undang-undang tentang Kawasan Industri
Undang-undang tentang Penyewaan Tanah Pemerintah
Juru bicara Kementerian Kehakiman mengatakan: “Selama tiga setengah tahun terakhir, Kementerian Kehakiman Imarah Islam telah menerbitkan sepuluh judul undang-undang dalam pengumuman resmi setelah pengesahan dan pemberlakuannya oleh Amirul Mukminin yang terhormat, semoga Allah menjaganya. Yang paling signifikan di antaranya adalah undang-undang tentang pencegahan perampasan tanah, restitusi tanah yang dirampas, amar makruf nahi munkar, dan mendengarkan keluhan.”
Sementara itu, beberapa ahli hukum menekankan peran penting konstitusi di samping hukum nasional lainnya.
Hiwad Zazai, seorang analis politik, menyatakan: “Sebuah konstitusi adalah kebutuhan mendasar dari masyarakat modern. Kita hidup di dunia di mana konstitusi sangat penting bagi pemerintah dan negara. Bagi pemerintah, konstitusi penting dalam kebijakan internal, legitimasi dalam negeri, dan dalam merumuskan kebijakan luar negeri. Bagi masyarakat, hal ini mendefinisikan tanggung jawab dan kewajiban mereka terhadap sistem dan pemerintahan.”
Asif Faqiri, seorang ahli hukum, mengatakan: “Konstitusi mewakili kehendak dan hati nurani kolektif dan merupakan perwujudan dari kedaulatan nasional. Undang-undang ini menguraikan struktur kekuasaan politik di negara, memfasilitasi akuntabilitas, dan menjamin hak-hak minoritas.”
Hal ini terjadi karena, sejak naiknya kekuasaan Imarah Islam, belum ada konstitusi resmi yang disusun. Namun, para pejabat dari pemerintah sementara telah menyatakan bahwa keputusan-keputusan dibuat berdasarkan hukum Islam di negara ini. (haninmazaya/arrahmah.id)