SINGKIL (Arrahmah.com) – Juru Bicara Umat Islam Singkil, Ustadz Hambalisyah Sinaga meminta Pemkab Singkil Aceh segera membongkar gereja-gereja ilegal untuk mencegah meluasnya konflik.
Sebagaimana sudah disepakati sesuai dengan berita acara tanggal 12 Oktober 2015, ada sejumlah gereja yang akan segera dibongkar karena tak berizin. Keputusan tersebut telah ditandatangani bersama Muspida Plus/ Forkopimda beserta tokoh-tokoh se-Aceh Singkil.
“Kami tidak sepakat pembongkaran gereja di luar dari nama-nama gereja di bawah ini. Jika gereja dimaksud tidak juga dibongkar, sesuai dengan janji yang telah disepakati, maka umat Islam akan membongkar sendiri,” kata Hambalisyah dalam konferensi persnya bersama tokoh Aceh Singkil pada Sabtu pagi (17/10).
Berikut ini 10 nama gereja yang harus dibongkar, yang menjadi tuntutan Umat Islam Singkil-Aceh:
- GKKPD Desa Sangga Beru Silulusan Kecamatan Gunung Meriah,
- GKKPD Desa Pertabas Kecamatan Simpang Kanan,
- GKKPD Desa Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan,
- GKKPD Desa Tuhtuhan Kecamatan Simpang Kanan,
- GKKPD Desa Dangguran Kecamatan Simpang Kanan,
- GKKPD Desa Mandumpang Kecamatan Suro,
- GKKPD Desa Siompin Kecamatan Suro,
- GMII Desa Siompin Kecamatan Suro,
- GKKPD Desa Situbuh Tubuh Kecamatan Danau Paris,
- Gereja Katolik Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris.
Laporan: Desastian/JITU
(azmuttaqin/arrahmah.com)