(Arrahmah.com) – Kosmetik dan wanita, tak lengkap rasanya bila tak membicarakan keduanya. Sudah menjadi sunatullah wanita menyukai keindahan. Meski kosmetik bukanlah kebutuhan primer yang dibutuhkan wanita untuk bertahan hidup, namun women can feel more empowered with cosmetic help. Wanita rela merogoh koceknya demi mendapatkan berbagai produk untuk perawatan wajah, perawatan tubuh, dan wewangian.
Dahulu kala bahan kosmetik dapat diambil dari bahan alami di sekitar kita seperti lilin lebah, minyak zaitun dan air mawar sebagai bahan pelembab kulit, henna untuk mewarnai rambut atau kohl untuk hiasan mata, senyawa stibnite (mineral sulfida) yang dihaluskan, sebagai eyeliner dan maskara.
Memasuki trend kosmetik dalam skala industri, antusiasme kaum hawa terhadap kosmetik semakin tumbuh positif. Kini wanita modern memerlukan kosmetik untuk menunjang setiap kegiatannya sebagai bagian dari citra diri. Bagi seorang muslimah selain perlunya membaca kandungan dalam label dan aturan pakai, ada hal lain yang juga harus diperhatikan yaitu aspek kehalalan kosmetik yang digunakan.
Meski tidak dikonsumsi, kosmetik akan terserap tubuh dan masuk ke dalam aliran darah. Seperti yang dilansir dalam halalmui.org, kosmetik harus memenuhi aspek halal, bebas dari bahan haram dan najis serta tidak diperbolehkan memanfaatkan bahan dari babi dalam proses produksi dan pengolahannya.
Bahan kosmetik sendiri terdiri dari bahan dasar, bahan aktif dan bahan penstabil. Untuk memahami titik kritis kehalalan kosmetik, kali ini Halal Corner akan mengupas beberapa ingridient dalam kosmetik yang berpotensi mengandung babi. Check it out!
Kolagen
Kolagen merupakan sejenis protein jaringan ikat yang liat dan bening kekuningan yang berfungsi dalam peremajaan kulit. Kolagen mampu menahan air karena sifatnya yang tidak larut dalam air sehingga banyak digunakan dalam produk pelembab. Kolagen banyak terdapat dalam produk anti penuaan, lipstik, hand and body lotion dan perawatan kulit seperti serum untuk menyamarkan bekas luka.
Kolagen dapat berasal dari tulang rawan hewan seperti sapi, kambing, biri-biri atau babi. Selain itu kolagen dapat juga berasal dari organ manusia. Kolagen yang berasal dari organ manusia, babi atau hewan dengan penyembelihan yang tidak memenuhi syariat islam tentunya haram untuk digunakan.
Ekstrak plasenta
Plasenta, atau yang biasa disebut dengan ari-ari, merupakan organ yang terbentuk dari jaringan pembuluh darah yang menghubungkan janin dengan indungnya yang berfungsi menyediakan oksigen dan nutrisi. Plasenta mengandung sel-sel muda, darah, albumin, hormon estrogen gamaglobulin, immunoglobulin dan asam amino lainnya. Ekstrak plasenta sebagai bahan kosmetik menjadi sangat digemari karena terbukti secara signifikan mencegah penuaan untuk menstimulir regenerasi sel.
Kosmetik yang biasanya menggunakan ekstrak plasenta dalam kandungan bahannya diantaranya adalah serum anti-aging, krim anti-wrinkle, eye gel dan krim pemutih. Selain itu plasenta terkadang digunakan sebagai bahan tambahan dalam shampo pencegah kerontokan, bedak, sabun mandi, lotion untuk melembutkan kulit, parfum dan lipstik.
Sesuai fatwa MUI No 2 Munas IV, kosmetika atau obat-obatan yang terbuat dari plasenta manusia atau babi maka hukumnya haram digunakan.
Cairan Ketuban (Amniotic Liquid)
Cairan ketuban merupakan cairan yang terdapat dalam ruangan yang diliputi selaput janin. Cairan ketuban saat ini menjadi sebuah trend baru sebagai salah satu bahan dalam kosmetik perawatan kulit. Mempunyai fungsi sama seperti halnya plasenta yaitu melembabkan, menghaluskan dan melembutkan kulit, cairan ketuban banyak digunakan pada pelembab, lotion rambut, shampo dan perawatan kulit kepala. Bahkan sebuah penelitian menyebutkan bahwa cairan ketuban babi menjadi bahan kosmetik anti-wrinkle yang menjanjikan. Tentu saja, cairan ketuban yang berasal dari manusia atau hewan haram digunakan.
Sumber: halalcorner.id
(ameera/arrahmah.com)