INGGRIS (Arrahmah.com) – Pengadilan “HAM” Eropa, Grand Chamber telah mendukung ekstradisi sejumlah tahanan Muslim seperti Syaikh Abu Hamza dan empat Muslim lainnya termasuk Babar Ahmad dari Inggris ke Amerika Serikat (AS), yang keduanya adalah negara teror.
Enam saudara Muslim yang didata akan diserahkan ke AS adalah Syaikh Abu Hamza, Harun Rashid Aswat, Babar Ahmad, Syed Talha Ahsan, Khalid al-Fawwaz dan Adel Abdel Bari.
Pengadilan Strasbourg mengklaim bahwa tidak akan ada pelanggaran hak asasi manusia bagi saudara-saudara Muslim yang akan tinggal di tahanan isolasi di penjara “supermax” AS, seperti yang dilansir BBC.
Hakim di Strasbourg mengatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan lebih lanjut kasus tersangka lainnya dengan alasan karena “masalah kesehatan mental.
David Cameron, Perdana Menteri Inggris mengatakan bahwa dia “sangat bahagia” mendengar kabar ini, sebagaimana ia bernafsu untuk mengekstradisi saudara-saudara Muslim tak bersalah ini.
“Ini sungguh tepat bahwa kita memiliki proses hukum yang tepat, meskipun terkadang kalian dapat dapat frustasi oleh seberapa lama hal-hal ini diambil,” tambah Cameron.
Pihak Cameron menganggap bahwa keputusan pengadilan ini adalah salah satu hal yang paling penting sejak serangan 9/11 karena menyetujui penjara “keamanan maksimum AS” dalam “hak asasi manusia” (baca: penyiksaan tahanan Muslim), yang membuat Inggris lebih mudah untuk mengirim para tahanan Muslim “lebih dekat” dengan rekan-rekannya di penjara biadab AS.
Dikatakan bahwa masih ada kemungkinan untuk banding menentang keputusan pengadilan di Grand Chamber – tetapi perlu diketahui bahwa pada prakteknya, sangat sedikit kasus yang diperiksa kembali di forum akhir ini.
Para tahanan Muslim ini memiliki tiga bulan untuk membujuk Grand Chamber untuk membuka kembali seluruh kasus dan memeriksa ulang. Jika banding ditolak atau gagal, mereka akan diekstradisi ke AS.
Menerima keputusan ini, keluarga Babar Ahmad, Muslim yang ditahan selama hampir delapan tahun tanpa pengadilan, mengatakan bahwa mereka akan berusaha melawan ekstradisi ini.
Selain Cameron yang bergembira , tentu saja pihak AS sangat menyambut riang keputusan ini – yang diduga kuat merupakan “pesanannya”. Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa pihaknya merasa senang tentang keputusan pengiriman kelima Muslim tersebut.
Dalam sebuah pernyataan Departemen Kehakiman AS juga mengatakan, “Kami berharap keputusan pengadilan ini menjadi akhir dan untuk mengekstradisi para terdakwa ini untuk diadili di Amerika Serikat”.
Adapun selain kelima Muslim yang akan diesktradisi, AS juga akan “berkonsultasi” dengan Inggris tentang pengajuan tambahan Muslim keenam yang diminta. (siraaj/arrahmah.com)