LONDON (Arrahmah.com) – Pengadilan Inggris telah menghentikan ekstradiksi Abu Hamza al-Masri ke Amerika Serikat setelah dia mengajukan banding, lapor AFP.
Pengadilan membuat keputusan ini pada Rabu (26/9/2012), namun tidak menetapkan tanggal untuk mendengar banding.
Abu Hamza, seorang imam Masjid di London utara, ditahan dan dipenjara oleh otoritas kafir Inggris di tahun 2006 karena mengajak pemuda Muslim untuk terjun ke medan Jihad melawan kafirin. Ia dituduh oleh Amerika serikat telah membantu mendirikan sebuah kamp pelatihan di barat laut AS, negara bagian Oregon, serta membantu Al Qaeda.
Pengadilan mengeluarkan putusan dua hari setelah Mahkamah HAM Eropa memutuskan Abu Hamza dan empat orang lainnya dapat diekstradisi.
Pengadilan HAM Eropa (ECHR) pada Senin (24/9) mengukuhkan keputusan 10 April yang menyetujui ekstradisi dari Inggris ke Amerika serikat untuk Abu Hamza dan tiga tahanan lainnya.
Khaled al-Fawwaz, Muslim lainnya yang juga menghadapi dakwaan serupa, juga telah mengajukan banding. (haninmazaya/arrahmah.com)