LONDON (Arrahmah.com) – Kelompok HAM Palestina mengadukan tuntutan hukumnya ke Pengadilan Tinggi di London mengenai perdagangan yang dilakukan Inggris dengan Israel yang hingga saat ini melancarkan serangannya di Gaza.
Al-Haq, yang berbasis di Ramallah, West Bank, mengatakan bahwa dalam perdagangan tersebut, termasuk penyediaan senjata, Inggris melanggar aturan internasional.
Organisasi tersebut juga mengatakan bahwa Israel telah menentang hukum internasional selama penyerangannya yang dilakukan di Gaza dan oleh karena itu seharusnya Inggris menunda bantuan keuangan, militer atau material untuk negara Zionis tersebut ke Tel Aviv.
Mereka juga menyatakan pemerintah Inggris seharusnya “bersikeras agar Uni Eropa menangguhkan perjanjian dagang istimewa dengan Israel hingga Israel menunjukkan rasa hormatnya terhadap kewajiban kemanusiaanya.”
Dalam gugatan hukumnya, nama tiga orang menteri yaitu David Miliband sebagai Menteri Luar Negeri, John Hutton sebagai Menteri Pertahanan, dan Peter Mandelson sebagai Menteri Keuangan, dinyatakan ikut terlibat.
Phil Shiner, pengacara Inggris yang mewakili al-Haq di Inggris mengatakan “Undang-undang internasional sangat jelas atas persoalan ini.”
“Semua negara berkewajiban untuk tidak memberikan bantuannya dan tidak mengakui situasi ilegal (di Gaza), juga bekerja sama dengan semua aturan hukum yang berlaku guna mengakhiri situasi tersebut… dan untuk menghormati Konvensi Genewa,” lanjutnya.
“Pemerintah Inggris benar-benar telah masuk ke jalur yang keliru. Mereka meningkatkan ekspor senjata (untuk Israel), terus meneruskan impor persenjataan Israel, mengundang pengusaha persenjataan Israel dalam pameran senjata di sini.”
Dalam pengajuan gugatan hukumnya, Shiner berkata “Semua yang kami ajukan merupakan topik yang sangat kontroversial. Hakim-hakim itu mungkin takut memasuki wilayah ini, tapi sesekali mereka harus menegakkan undang-undang ini dengan tegas.”
Bulan lalu, Amnesti Internasional, organisasi Inggris berbasis kemanusiaan, menyeru pemerintah Inggris hingga tidak ada lagi resiko besar atas pemakaian senjata-senjata tersebut yang melanggar kemanusiaan. (Althaf/arrahmah)