LONDON (Arrahmah.id) – Para menteri di jajaran pemerintah Inggris berencana memperluas undang-undang makar di negara itu untuk menuntut orang-orang yang membantu negara atau organisasi dalam perang melawan Inggris.
Langkah tersebut tampaknya menargetkan kelompok Islamis yang berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS selama perang di negara itu, The Times melaporkan. Jika berhasil, perluasan undang-undang makar akan menjungkirbalikkan norma hukum berusia 650 tahun di negara itu.
Undang-Undang Pengkhianatan 1351 Inggris adalah salah satu undang-undang tertua di negara ini. Undang-Undang ini terakhir digunakan pada 1945 untuk menghukum William Joyce, dijuluki Lord Haw-Haw, yang menyiarkan acara radio Jerman pro-Nazi selama Perang Dunia Kedua.
Revisi yang diusulkan akan berfokus pada hukuman seumur hidup yang diserahkan kepada terpidana dan nantinya berlaku untuk mereka yang tinggal di Inggris serta warga negara Inggris di seluruh dunia.
Hal ini mengikuti upaya jangka panjang Menteri Keamanan yang baru diangkat, Tom Tugendhat untuk merevisi undang-undang pengkhianatan Inggris, memungkinkan penuntutan terhadap mantan pejuang dan para pendukung ISIS.
Tugendhat berargumen dalam sebuah laporan pada 2018 bahwa undang-undang Inggris yang sudah ketinggalan zaman membuatnya tidak bisa menuntut tokoh-tokoh termasuk Shamima Begum, yang disebut “pengantin ISIS” berusia 23 tahun, serta anggota sel teror “Beatles”, yang kemudian dipenjara di AS tahun ini.
Begum, yang melakukan perjalanan ke Suriah pada usia 15 tahun, kewarganegaraan Inggrisnya dicabut pada 2019 karena kekhawatiran bahwa dia akan kembali ke Inggris dan menghindari penuntutan. Sekitar 900 warga Inggris pergi ke Suriah dan Irak untuk bergabung dengan kelompok militan sejak 2011.
Dari jumlah itu, sekitar 200 diyakini tewas dalam konflik, sementara lebih dari 300 diperkirakan masih berada di Timur Tengah, termasuk di antaranya wanita dan anak-anak.
Tetapi sekitar 400 warga akhirnya kembali ke Inggris, di antaranya hanya 10 persen yang telah diadili, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan lembaga keamanan.
Proposal Tugendhat telah mendapat beberapa kritik, termasuk dari Jonathan Hall KC, peninjau independen undang-undang terorisme yang memperingatkan bahwa perombakan undang-undang makar dapat menciptakan kegaduhan di dalam negara.
Baroness Williams dari Trafford, mantan menteri keamanan, juga memperingatkan bahwa undang-undang baru akan berisiko “mengagungkan” musuh-musuh Inggris. (zarahamala/arrahmah.id)