INGGRIS (Arrahmah.com) – Inggris akan menolak kembalinya orang-orang yang turut berperang di luar negeri di bawah undang-undang “kontra-terorisme” baru.
Menurut laporan BBC, seperti dikutip PanARMENIAN, para Jihadis asal Inggris yang ikut berperang di luar negeri, seperti di Suriah, akan dilarang untuk kembali ke Inggris oleh undang-undang baru yang disetujui Perdana Menteri David Cameron.
Cameron mengatakan bahwa akan ada perintah khusus -yang bisa bertahan selama dua tahun atau lebih- yang akan melarang orang-orang yang diduga bergabung dalam jihad untuk memasuki Inggris kecuali mereka setuju untuk dikontrol dengan ketat.
Di bawah hukum tersebut, pemerintah juga berwenang untuk menghentikan gelombang hijrah dari Inggris.
Rencana yang merupakan bagian dari Undang-undang “Kontra-Terorisme” itu, akan dipublikasikan sebelum akhir bulan ini.
Selain itu, rencana undang-undang tersebut juga akan meng-cancel paspor orang-orang yang diduga terlibat jihad dan nama mereka akan dimasukkan dalam daftar “no-fly-list” yang akan mencegah mereka dari meninggalkan Inggris. (siraaj/arrahmah.com)