LONDON (Arrahmah.com) – Inggris telah resmi mengeluarkan pelarangan terhadap Taliban Pakistan dan melabelinya dengan kelompok teroris, sehingga Inggris akan menindak siapa saja yang memberi bantuan kepada kelompok tersebut, kata pemerintah pada Selasa (18/1/2011).
Menteri dalam negeri Inggris, Theresa May, mengumumkan keputusan di parlemen pada hari Senin (17/1) dan rencananya akan diperdebatkan akhir pekan ini. Keputusan ini berisi pelarangan terhadap Tehrik-e-Taliban Pakistan di bawah Undang-Undang Terorisme Inggris.
“Saya telah memutuskan perintah untuk melarang Tehrik e-Taliban Pakistan. Keputusan ini cukup sulit, namun diperlukan untuk menangani terorisme dan bukan merupakan tindakan sepela,” kata May.
“Pelarangan ini mencakup vonis tindak pidana bagia siapa saja yang tergabung sebagai anggota Tehrik-e-Taliban akan dan organisasi ini tidak akan dapat beroperasi secara sah di Inggris, termasuk dalam penggalangan dana.”
May menolak memberikan rincian lebih lanjut, termasuk mengapa perintah itu baru diumumkan sekarang.
Di samping Tehrik-e-Taliban, masih ada empat puluh lima kelompok lainnya yang masuk ke dalam daftar organisasi ‘teroris internasional’ yang dilarang oleh pemerintah Inggris menurut Undang-Undang Terorisme tahun 2000. (althaf/arrahmah.com)