LONDON (Arrahmah.id) – Pemerintah Inggris dilaporkan akan memperkenalkan undang-undang pada Senin (19/6/2023) yang bertujuan untuk menghentikan dewan lokal dan badan publik lainnya dari memberlakukan larangan produk “Israel”, The Telegraph melaporkan pada Ahad (18/6).
Michael Gove, Sekretaris Komunitas yang bertanggung jawab atas RUU tersebut, mengatakan undang-undang tersebut dibuat untuk mencegah dewan menjalankan “kebijakan hubungan internasional mereka sendiri”.
Undang-undang yang diusulkan diatur untuk berdampak pada hal-hal seperti Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS), sebuah LSM Palestina terkemuka yang mendorong boikot produk “Israel” dan mencegah entitas melakukan bisnis dengan “Israel”.
LSM juga berusaha menekan “Israel” untuk mematuhi hukum internasional melalui lobi dan kampanye, dengan tujuan untuk mengakhiri pendudukan “Israel” di wilayah Palestina.
Undang-undang tersebut muncul dalam manifesto Partai Konservatif selama kampanye pemilu 2019, dan juga muncul selama pidato tahunan terakhir Ratu Elizabeth pada 2022 sebelum dia meninggal pada usia 96 tahun.
Gove, yang juga menteri Hubungan Antarpemerintah, mengatakan kepada The Telegraph bahwa boikot produk “Israel” mengarah pada “retorika dan pelecehan anti-Semit yang mengerikan”, dan bahwa “salah jika badan publik telah membuang-buang waktu dan uang pembayar pajak, mengejar agenda kebijakan luar negeri mereka sendiri.”
Dia lebih lanjut menambahkan bahwa berbagai kebijakan di negara itu “merusak” kebijakan luar negeri Inggris dan bahwa undang-undang baru diperlukan untuk menghentikan kebijakan yang mengganggu dan tidak konsisten tersebut.
Komentar Gove kemungkinan merujuk pada dewan Leicester, Swansea, dan Gwynedd yang mengeluarkan mosi sebelum 2019 untuk memboikot produk dari “pemukiman ilegal “Israel” di Tepi Barat, hingga “Israel” mematuhi hukum internasional dan menarik diri dari wilayah pendudukan Palestina”.
Dewan Kota Lancaster juga menyalakan gerakan serupa pada 2021.
Di bawah undang-undang yang diusulkan, para menteri akan dapat melakukan penyelidikan terhadap mereka yang diduga melanggar larangan tersebut. Badan publik juga akan menghadapi “denda yang signifikan” jika melanggar aturan baru.
Direktur Kampanye Solidaritas Palestina (PSC), Ben Jamal, mengatakan kepada The New Arab bulan lalu bahwa undang-undang tersebut, jika disahkan, “akan berdampak buruk pada semua kampanye untuk perubahan sosial dan politik”.
“Pembatasan hak untuk menggunakan taktik boikot dan divestasi merupakan pengikisan hak-hak inti demokrasi – dan luasnya kelompok yang menentang RUU ini mencerminkan hal itu”, katanya. (zarahamala/arrahmah.id)