(Arrahmah.com) – Informasi personal yang diunggah oleh pengguna komputer Inggris untuk layanan seperti iCloud (milik Apple) dan Google Drive dapat dimata-matai oleh intelijen AS tanpa perlu surat perintah, sebagaimana dilaporkan oleh The Telegraph.
Semua dokumen dan foto-foto yang tersimpan di sistem komputer yang berbasis di AS bisa diakses tanpa memberitahu pemiliknya di bawah undang-undang yang baru disetujui.
Menurut laporan, layanan Cloud terhitung murah dan dianggap aman bagi pengguna komputer untuk menyimpan informasi mereka, daripada menyimpannya pada mesin komputer mereka sendiri.
Selain para pengguna pribadi, diperkirakan 35 persen perushaan Inggris menyimpan informasi pada sistem Cloud.
Undang-undang Pengawasan Intelijen Luar Negeri mengizinkan badan-badan pemerintah AS untuk membuka akses ke setiap informasi elektronik yang disimpan oleh warga non-Amerika di perusahaan-perusahaan yang berbasis di AS.
Badan-badan seperti Badan Keamanan Nasional, FBI dan CIA bisa mendapatkan akses ke setiap informasi yang berpotensi menyangkut kebijakan luar negeri AS untuk alasan politik semata, yang artinya kelompok-kelompok keagamaan, jurnalis, dan organisasi-organisasi yang sedang melakukan kampanye bisa menjadi target.
Informasi bisa dicegat dan disimpan dalam jumlah besar ketika memasuki AS via kabel-kabel yang melintasi Samudera Atlantik.
Seorang juru bicara Google mengatakan, “Ini memungkinkan bagi pemerinta AS (dan pemerintah Eropa) untuk mengakses jenis-jenis data tertentu melalui badan-badan penegak hukum mereka.” (siraaj/arrahmah.com)