PALESTINA (Arrahmah.com) – Dua puluh tahun telah berlalu sejak penandatanganan Kesepatakan Oslo, perjanjian pertama antara “Israel” dan Palestina sejak tahun 1948. Kesepakatan itu menyebabkan “Israel” dan Organisasi Pembebasan Palestina saling mendapat pengakuan satu sama lain, menetapkan penarikan pasukan “Israel” dari beberapa wilayah Palestina, dan menciptakan Otoritas Palestina untuk memerintah Tepi Barat dan Gaza.
Namun kenyataannya, pendudukan “Israel” di wilayah Palestina masih berlangsung hingga saat ini, dan jumlah pemukim “Israel” di Tepi Barat telah menjadi dua kali lipat sejak Kesepakatan Oslo ditandangani. Hari ini, sekitar 20 persen dari populasi di Tepi Barat adalah pemukim ilegal Yahudi, sebagaimana dirilis oleh Al-jazeera (3/12/2013).
Sementara itu, wilayah Palestina telah menjadi semakin terbagi: Gerakan Fatah menguasai Tepi Barat, sementara Hamas telah menguasai Gaza sejak pemilu tahun 2006. Hal ini menyebabkan blokade ketat “Israel” terhadap Gaza, dan dua serangan “Israel” di wilayah tersebut: Operation Cast Lead pada 2008-09, dan Operation Pillar of Defence pada tahun 2012.
Kesepakatan Oslo II, yang ditandatangani pada tahun 1995, membagi Tepi Barat ke dalam tiga bagian yang dikenal sebagai area A, area B, dan C. Lokasi ini telah membagi wilayah menjadi 167 kantong, dan area C, yang terdiri dari sekitar 60 persen dari daratan Tepi Barat, berada di bawah kontrol penuh “Israel”. (ameera/arrahmah.com)