JAKARTA (Arrahmah.com) – Kalangan industri pengguna gas dalam negeri yang berjumlah 326 pabrik mendesak negosiasi ulang ekspor gas ke Singapura. Hal ini untuk membantu tambahan suplai gas kepada industri lokal yang belum mendapat kepastian suplai gas.
Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan pihaknya mengusulkan agar dalam jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri, maka pemerintah diharapkan melakukan langkah nyata.
“Stop ekspor baru. Negosiasi ulang untuk gas ke Singapura,” kata Franky kepada detikFinance, Minggu malam (24/4/2011).
Ia juga mengatakan kebutuhan gas industri manufaktur dalam negeri harus diprioritaskan. Selama gas hanya diprioritaskan kepada industri minyak, pupuk, dan listrik negara alias PLN.
“Perlu adanya perubahan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.3/2010 tentang alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu dialokasikan 75% dengan mengutamakan industri dalam negeri,” katanya.
Franky menambahkan pemerintah harus menindaklanjuti pembangunan infrastruktur untuk pembangunan pipa transmisi dan distribusi gas bumi atau Receiving Terminal FSRU (Floating Storage Regasification Units).
Tercatat ada 326 pabrik dari 22 sektor industri yang membutuhkan jaminan suplai gas beberapa tahun kedepan. Pabrik-pabrik itu tersebar di 15 provinsi dengan kebutuhan gas 2.798 sampai 3.283 mmscfd per tahun sampai 2015.
Bandingkan dengan total ekspor gas Indonesia setiap tahunnya yang sangat besar. Misalnya pada tahun 2009 ekspor gas bumi Indonesia mencapai 390.450,85 mmscfd melalui tanker, sebanyak 219.485,26 mmscfd melalui pipa. Tahun 2008 ekspor gas bumi melalui tanker sebesar 994.627 mmscfd dan melalui pipa 234.964 mmscfd.
Khusus untuk ekspor gas ke Singapura dilakukan oleh Premier Oils yang diproduksi dari lapangan Gajah Baru Natuna ke Sembawang Corporation Singapura. Ekspor ini menggunakan pipa milik ConocoPhilip yang sudah menyambungkan Indonesia-Singapura.
Premier Oil Natuna meneken kontrak ekspor gas ke Singapura disepakati selama 18 tahun mulai 2011. Kontrak ekspor gas ke Singapura disepakati dengan harga US$ 10-11 per MMBtu. (dtk/arrahmah.com)