JAKARTA (Arrahmah.id) – Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara.
Indra Kenz dinyatakan bersalah, karena melakukan tindak pidana judi online, hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis itu disampaikan Hakim Ketua Rahman Rajagukguk pada saat persidangan, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ungkap Hakim Ketua, Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” sambungnya.
Tak hanya itu saja, Hakim juga memvonis Indra Kenz membayar denda sebesar Rp5 Miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
(ameera/arrahmah.id)