JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Indonesian mengecam keras tindakan kriminal yang menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka, di dalam kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui pernyataan pers, di Jakarta, Sabtu (7/1/2017) yang dikutip Antara menyampaikan, pemerintah telah mengirimkan protes kepada pemerintah Australia, serta meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, tindakan kriminal simpatisan kelompok separatis itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 12.50 waktu setempat, saat sebagian besar staf di perwakilan resmi Indonesia itu tengah melakukan ibadah sholat Jumat.
Pelaku menerobos gedung apartemen tetangga Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat pagar tembok premis Indonesia itu, yang tingginya lebih dari 2,5 meter.
Adalah kewajiban negara tuan rumah yang menghormati kedaulatan negara sahabat untuk wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar presmis resmi negara yang membuka hubungan diplomatik dengan negara itu.
Hal serupa selalu dilakukan Indonesia terhadap semua kompleks perwakilan resmi negara sahabat di Indonesia. Bahkan terdapat satuan khusus dari Kepolisian Indonesia yang juga ditugaskan untuk itu.
Selain menyampaikan protes, pemerintah Indonesia juga mengingatkan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang berada di wilayah yuridiksinya, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.
Oleh karena itu, Nasir menambahkan, pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler RI.
Dia juga mengatakan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Sabtu pagi, telah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, untuk menekankan kewajiban Australia terhadap perwakilan diplomatik dan konsuler sesuai Konvensi Wina.
Menanggapi pernyataan Marsudi, Bishop menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan komitmen untuk menangkap pelaku, serta meningkatkan keamanan di seluruh kantor diplomatik dan konsuler Indonesia.
(azm/arrahmah.com)