JAKARTA (Arrahmah.com) – Naskah penting payung hukum kerja sama di sektor angkutan udara antara Indonesia dan Uni Eropa telah ditandatangani, di Brussel, Belgia, Rabu (29/6/2011). Ikatan kerja sama itu meninggikan standar keselamatan penerbangan selain menyorot perpajakan dan aspek persaingan industri penerbangan antar dan di dalam kawasan.
Menteri Perhubungan, Freddy Numberi, sebagai wakil pemerintah Indonesia membubuhkan tandatangannya pada naskah itu bersama koleganya dari Uni Eropa (UE), yaitu Duta Besar Uni Eropa, Agnes Vargha, dan Wakil Presiden Komisi Eropa Bidang Transportasi, Siim Kallas.
Menurut siaran pers Kementerian Perhubungan yang diterima ANTARA, di Jakarta, Kamis, naskah itu diberi nama The Agreement between The Government of the Republic of Indonesia and The European Union on Certain Aspects of Air Service atau Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa mengenai Aspek-Aspek Tertentu di Bidang Angkutan Udara.
“Mereka menandatanganinya di Gedung Dewan Uni Eropa, Brussel, pada 29 Juni 2011 pukul 18.00 waktu setempat dan disaksikan Duta Besar Indonesia untuk Belgia, Arif Havas Oegroseno, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian Perhubungan, JA Barata, dalam siaran pers itu.
Kesepakatan tersebut biasanya disebut juga sebagai Persetujuan Horizontal (Horizontal Agreement) dan Numberi berharap perjanjian ini mendorong peningkatan pergerakan arus barang dan manusia, investasi serta pariwisata antara kedua pihak. Pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Ini menjadi dasar hukum dan sangat strategis bagi kerjasama antara Indonesia dan Uni Eropa, khususnya di bidang transportasi udara dan merupakan langkah penting guna penguatan hubungan Indonesia dan Uni Eropa,” kata Barata.
Persetujuan horizontal antara Indonesia-UE itu menjadi payung hukum perjanjian bilateral di bidang aspek-aspek tertentu, antara lain keselamatan penerbangan, ketentuan perpajakan, dan kesesuaian dengan aturan persaingan.
Ketiga aspek tersebut disesuaikan dengan ketentuan UE dan merupakan pelengkap dari Perjanjian Bilateral Hubungan Udara antara Indonesia dengan negara-negara anggota UE.
Saat ini Indonesia telah memiliki Perjanjian Bilateral Hubungan Udara dengan 18 negara anggota Uni Eropa yaitu Austria, Belgia, Belanda, Bulgaria, Republik Cheko, Denmark, Finlandia, Hungaria, Italia, Inggris, Jerman, Perancis, Luxembourg, Polandia, Rumania, Spanyol, Swedia, dan Yunani.
Penandatanganan persetujuan horizontal RI-UE menandai upaya signifikan untuk mengimplementasikan Persetujuan Kemitraan Komprehensif RI-UE yang ditandatangani pada 9 November 2009 melalui penguatan kerjasama di berbagai bidang termasuk perhubungan udara. (ant/arrahmah.com)