JAKARTA (Arrahmah,com) – Pemerintah Indonesia menyatakan menolak secara tegas adanya pengakuan kepada DataranTinggi Golan sebagai bagian dari Israel.
Penolakan itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, sekaligus oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI, A M Fachir dalam pertemuan di Dewan Keamanan PBB di New York pada 26 Maret 2019.
Pengakuan Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel dinilai tidak kondusif bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas kawasan.
“Indonesia tetap mengakui Dataran tinggi Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel paska perang 1967,” kata AM Fachir dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir Kemlu.go.id, Rabu (27/3),
A M Fachir menjelaskan, posisi Indonesia ini berdasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara, serta berbagai elemen yang terkandung pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan terkait Dataran Tinggi Golan, antara lain Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981) yaitu:
- penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa.
- penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan
- penolakan terhadap jurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan
- penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional
Indonesia juga mendesak masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan piagam PBB serta tetap berpedoman kepada Resolusi PBB terkait dalam mendorong proses perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan piagam PBB serta tetap berpedoman kepada Resolusi PBB terkait dalam mendorong proses perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Pada Senin (25/3), Trump menandatangani proklamasi presiden yang secara resmi mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah “Israel”.
Pengakuan itu dibuat oleh Trump saat menerima kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Gedung Putih dua hari lalu.
PBB mengatakan Dataran Tinggi Golan masih akan dianggap sebagai “wilayah pendudukan” di bawah hukum internasional, meskipun ada pengumuman dari Trump.
“Israel” menduduki Dataran Tinggi Golan selama Perang Arab-Israel pada 1967.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Turki pada Selasa (26/3) mengecam beberapa negara Arab atas kebungkaman mereka pada langkah Donald Trump yang mengakui kedaulatan “Israel” atas Dataran Tinggi Golan, lansir Anadolu.
(ameera/arrahmah.com)