JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyambut baik adopsi Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait Perlindungan Warga Sipil dan Penghormatan Kewajiban Hukum & Kemanusiaan di Gaza pada Jumat (27/10/2023).
“Kemlu RI menyatakan Indonesia merupakan salah satu co-sponsor resolusi tersebut,” tulis MoFA di X, akun resmi Kemlu RI di X.
Seperti diketahui, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (27/10/2023) mengadopsi resolusi besar mengenai krisis Gaza, menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera, tahan lama dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.”
Resolusi tersebut memecahkan kebuntuan di PBB mengenai tanggapan terhadap krisis Israel-Palestina yang meletus pada 7 Oktober lalu, di mana negara-negara anggota Dewan Keamanan (DK) gagal mencapai kesepakatan mengenai empat rancangan resolusi.
Dikutip situs resmi PBB, rincian pemungutan suara yang tercatat, yang dilakukan sebelum pukul 16.00 (waktu New York), mencakup 120 anggota mendukung dan 14 menentang, dengan 45 abstain.
Sebagaimana diputuskan oleh Majelis Umum pada hari sebelumnya, resolusi tersebut memerlukan dua pertiga mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara untuk diadopsi.
(ameera/arrahmah.id)