JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa menyatakan, Indonesia tidak dapat menerima dan memprotes keberadaaan fasilitas penyadapan di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
“Indonesia tidak dapat menerima dan mengajukan protes keras terhadap berita tentang keberadaan fasilitas penyadapan di Kedubes AS di Jakarta,” ucap Menteri Luar Negeri, Marty M. Natalegawa, melalui email yang diterima BBC Indonesia, Rabu (29/10/2013).
Marty Natalegawa menyatakan hal ini menanggapi pemberitaan surat kabar harian Sydney Morning Herald pada tanggal 29 Oktober 2013 tentang keberadaan dan penggunaan fasilitas penyadapan di Kedutaan AS di Jakarta.
Menurut Marty, dia telah berbicara dengan perwakilan Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk menuntut penjelasan resmi terhadap pemberitaan tersebut.
“Perlu ditegaskan bahwa jika terkonfirmasi, tindakan tersebut bukan saja merupakan pelanggaran keamanan, melainkan juga pelanggaran serius norma serta etika diplomatik dan tentunya tidak selaras dengan semangat hubungan persahabatan antar negara,” urai Menlu.
(azmuttaqin/arrahmah.com)