Medan (arrahmah) – Pemerintah, khususnya penegak hukum di Indonesia perlu belajar dan meniru China yang berani bertindak tegas dengan menjatuhi hukuman mati pejabatnya yang melakukan korupsi.
Sikap pemerintah China tersebut perlu “diacungi jempol” karena sangat melindungi hak hidup sejahtera rakyatnya, kata Presiden LBH Perjuangan Hukum dan Politik, HMK.Aldian Pinem, SH, MH di Medan, Minggu.
Pemerintah China menjatuhi hukuman mati terhadap mantan kepala Distrik Haidan Beijing, Zhou Liangluo karena menerima suap 16 juta yuan atau sekitar 2,2 juta dolar AS selama menjabat posisi itu.
Sedangkan istrinya, Lu Xiaodan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menerima delapan juta yuan atau sekitar 1,1 juta dolar.
Menurut Pinem, sebagai negara komunis sikap tegas China kepada pelaku korupsi tersebut menunjukkan adanya perlindungan terhadap hak-hak rakyat.
Sedangkan Indonesia yang mengaku negara yang berketuhanan masih menganggap praktik “perampokan uang rakyat” tersebut sebagai kejahatan biasa.
Indikasi tersebut dapat terlihat dari belum disepakatinya batasan yang jelas dalam penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi patokan pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman mati.
“Elit politik saat ini seolah-olah belum siap menciptakan good goverment (pemerintahan yang bersih) sebagaimana yang digembar-gemborkan,” katanya.
Selain itu, kata Pinem, indikasi tersebut dapat dilihat dengan masih belum malunya pejabat saat ini memamerkan kekayaannya yang kemungkinan besar berasal dari hasil korupsi.
Sebenarnya masyarakat sudah dapat melihat indikasi terjadinya praktik korupsi yang dilakukan seorang pejabat, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Banyak yang belum setahun menerima amanah tersebut tetapi sudah memiliki harta melimpah. “Jika bukan dari korupsi, darimana lagi mereka mendapatkan kekayaan tersebut,” katanya.
Menurut Pinem, jika memang serius memberantas korupsi pemerintah dapat membuat aturan sederhana bahwa pejabat yang memiliki kekayaan melebih gaji dan tunjangan yang didapatkannya dapat diduga korupsi.
Setelah itu pemerintah harus memberikan hukuman maksimal seperti hukuman mati jika sudah terbukti melakukan korupsi.
“Banyak pejabat yang belum takut melakukan korupsi karena belum melihat ada yang mati karena melakukan tindak pidana itu,” kata Pinem menegaskan.
Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Konstitusi, Hukum dan HAM (Puskohham) Sumut, Drs.Ansari Yamamah, MA mengatakan, keengganan pemerintah menjatuhkan hukuman mati karena takut peraturan itu “senjata makan tuan”.
Menurut Ansari, tidak mungkin seseorang akan mau membuat hukuman mati terhadap sebuah tindakan yang diduga sering dilakukannya.
Oknum-oknum tersebut sering “mengkambinghitamkan” hak asasi manusia (HAM) agar hukuman mati terhadap koruptor itu tidak diberlakukan. Padahal praktik korupsi itu sendiri sangat bertentangan dengan HAM, katanya. [rol]