JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah Indonesia mengecam keras upaya Israel melemahkan perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza dengan melanggar kesepakatan awal, yakni menuntut perpanjangan tahap pertama secara sepihak, dan menghindari pembahasan tahap kedua.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Senin (3/3/2025) menyatakan bahwa menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya alat tawar perundingan gencatan senjata adalah kejahatan perang.
Tindakan Israel itu juga merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia, kata Kemlu.
Indonesia mendesak komunitas internasional untuk menekan Israel agar segera mengizinkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan melanjutkan negosiasi tahap kedua sesuai perjanjian gencatan senjata.
Indonesia juga menegaskan lagi dukungannya yang teguh bagi solusi dua negara sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian berkelanjutan di kawasan itu.
Sebelumnya, kelompok Hamas juga menyebut keputusan Netanyahu untuk melarang masuk bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza merupakan kejahatan perang sekaligus pelanggaran langsung terhadap perjanjian gencatan senjata.
(ameera/arrahmah.id)