JAKARTA (Arrahmah.id) – Indonesia bersama 140 negara lain menyetujui resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina.
Voting diambil dalam Sidang Majelis Umum PBB Sesi Khusus Darurat (Emergency Special Session), di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Rabu (2/3) waktu setempat. Sidang dipimpin oleh Presiden Majelis Umum PBB Abdulla Shahid.
Dilansir AFP, Kamis (3/3/2022), resolusi itu juga mengutuk kebijakan Vladimir Putin selaku Presiden Rusia mengerahkan pasukan nuklirnya dalam posisi siaga.
Momen voting ditayangkan lewat siaran langsung di kanal YouTube PBB. Sidang dipimpin oleh Presiden Majelis Umum PBB Abdulla Shahid.
Dalam layar, terlihat Indonesia menjadi salah satu dari 141 negara yang menyetujui resolusi ini. Dari Asia Tenggara, ada pula Malaysia, Singapura, Timor Leste, Singapura, hingga Thailand yang juga menyetujui resolusi ini.
Afghanistan yang kini dipimpin Taliban juga menyetujui resolusi untuk menghentikan invasi Rusia ke Ukraina ini.
Negara-negara yang tidak setuju dengan resolusi ini adalah Rusia, Belarusia, Korea Utara, Suriah, dan Eritrea.
Negara-negara yang abstain antara lain China, Bolivia, Iran, Irak, India, Pakistan, Vietnam, hingga Afrika Selatan.
(ameera/arrahmah.id)