BALI (Arrahmah.id) – Indonesia dan Rusia menandatangani sebuah perjanjian ekstradisi pada Jumat (31/3/2023), dan menteri hukum negara Asia Tenggara ini menyambut baik langkah yang menurutnya akan memperkuat upaya-upaya untuk memerangi kejahatan lintas negara, mulai dari pencucian uang hingga kejahatan siber.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Chuychenko dalam sebuah upacara yang diadakan di pulau peristirahatan Bali.
“Ini sangat penting karena membantu kita dalam menghadapi kejahatan transnasional seperti kejahatan siber, pencucian uang, narkoba dan korupsi,” kata Yasonna, lansir Reuters.
Indonesia telah memiliki hubungan diplomatik dengan Rusia sejak 1950 dan hubungannya tetap baik meskipun terjadi perang di Ukraina.
Presiden Indonesia Joko Widodo juga mengunjungi Moskow dan Kiev tahun lalu dalam upaya untuk menghidupkan kembali perundingan perdamaian dan mencari cara-cara untuk membebaskan biji-bijian ke pasar-pasar global.
Warga negara Rusia juga merupakan salah satu kelompok wisatawan asing terbesar di Indonesia, menurut data pariwisata resmi. Sejak pembatasan Covid-19 dilonggarkan, lebih dari 77.500 warga Rusia tiba di Indonesia antara September 2022 dan Januari 2023. (haninmazaya/arrahmah.id)