JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara serta denda Rp 100 juta terhadap empat petugas kebersihan Syahrial, Virgiawan, Zainal, dan Agun dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid TK di Jakarta International School (JIS) pada Senin (22/12). Sedangkan, dalam susunan majelis yang berbeda, salah seorang terdakwa lainnya, Afrisca divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan, Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan dan berbuat cabul terhadap anak. “Menjatuhkan pidana selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan,” papar Yanto saat membacakan putusan
Majelis hakim, dalam pertimbangannya, menolak semua kesaksian dan pembuktian yang dilakukan oleh pihak terdakwa. Selain itu, majelis juga memiliki keyakinan bahwa terdakwa bersalah karena ada pengakuan dari terdakwa dan anggapan tidak ada penyiksaan dalam proses pemeriksaan di Polda.
Menganggapi hal itu, kuasa hukum salah seorang terpidana Zainal, Patra M. Zen berharap pembentukan tim independen untuk mengotopsi jenazah Azwar (terdakwa lainnya yang meninggal dunia di tahanan).
Patra minta saat banding nanti, jasad Azwar harus diotopsi oleh tim independen atau di RSPAD. “Karena kasus ini kriminalisasi, Azwar dipaksa menyeret lima terdakwa dan dipukuli hingga kehilangan nyawanya,” ujarnya.
“Kalau bisa ada otoposi, Azwar meninggal di kantor polisi, supaya benar tidak ada penyiksaan, dan keterangan ahli menyebutkan kalau ada lebam di mata maka tengkorak kepala ada yang retak. Segera lakukan otopsi secara independen,” tambahnya usai persidangan.
Selain itu, Patra mengatakan semua ahli yang ia datangkan saat persidangan juga tidak diindahkan oleh majelis Hakim. Untuk itu, pihaknya akan melakukan banding untuk mendapatkan keadilan. “Yang kami ajukan semua ahli sama sekali tidak dipertimbangankan, kami akan melakukan banding. Kami harap mendapatkam keadilan di tingkat dua,” tambah Patra.
Patra juga berharap perkara ini diperiksa ulang. “Persidangan ulang, dari awal diperiksa, saksi diperiksa lagi,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa kliennya diberi hukuman yang tidak adil. Pasalnya, majelis tidak mempertimbangkan bukti seperti visum, keterangan saksi dan ahli di persidangan. “Dalam keterangan, korban mengaku mendapat kekerasan seksual selama 13 kali. Tapi, bukti dalam visum tidak ada kejahatan seksual itu,” kata dia.
Kuasa hukum Syahrial, Hasan Kowa, menyatakan hal senada. Dia mengatakan, hakim telah mengindahkan bukti dan hanya memakai keterangan verbal lisan.”Ini kriminalisasi,” ujarnya.
Kuasa hukum Zainal, Yohanes menegaskan bahwa kliennya dibawa paksa oleh salah seorang terdakwa yang sudah meninggal, yaitu Azwar. “Azwar itu diduga mati karena minum racun, tapi coba periksa oleh tim independen. Azwar mati karena disiksa untuk membawa nama terpidana oleh polisi,” kata dia.
Di pihak lain, Jaksa Penuntun Umum Roland menjelaskan bahwa putusan hakim tersebut membuktikan dan memberikan penegasan atas pendapat yang selama ini beredar mengenai tidak adanya alat bukti.
Terpidana sebelumnya didakwa melakukan kejahatan seksual dan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Zainal, Agun, Syahrial, dan Virgiawan divonis delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta karena dianggap melakukan kejahatan pencabulan secara bersama- sama dan berkelanjutan. Sedangkan pemberian hukuman terhadap Afrisca dengan terpidana lainya berbeda karena Afrisca hanya turut serta melakukan kejahatan seksual. Afrisca divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.(azm/hukumonline/arrahmah.com)