NEW DELHI (Arrahmah.com) – Pemerintah India telah menutup batas maritim setelah menerima laporan intelijen bahwa Muslim Rohingya akan mencoba memasuki India dengan menggunakan rute laut, menurut laporan media India pada Rabu (20/9/2017).
“Pesawat pengintai maritim, termasuk kapal Dornier, hovercraft dan patroli pasukan penjaga perbatasan telah diaktifkan di seluruh wilayah untuk mencegah masuknya Rohingya, yang dipandang sebagai ancaman utama bagi keamanan nasional,” seorang pejabat senior pemerintah menyatakan seperti dikutip oleh India Today.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah pada Senin (18/9) menginformasikan kepada Mahkamah Agung dalam pernyataan tertulisnya bahwa mereka yakin Muslim Rohingya menimbulkan ancaman keamanan serius bagi India, dengan mengatakan bahwa banyak pengungsi yang melarikan diri dari penganiayaan militer Myanmar diduga memiliki hubungan dengan organisasi teroris seperti Daesh (ISIS) dan Layanan Intelijen Pakistan (ISI)
Dalam surat tersebut, pemerintah yang dipimpin oleh partai sayap kanan Bharatiya Janata juga mengatakan bahwa mereka khawatir akan kekerasan yang dilakukan terhadap umat Buddha yang tinggal di India oleh Rohingya.
“Banyak tokoh Rohingya dalam rancangan ISI / ISIS yang dicurigai jahat dan kelompok ekstremis lainnya yang ingin mencapai motif tersembunyi mereka di India, termasuk melancarkan kekerasan komunal dan sektarian di daerah-daerah sensitif di negara tersebut,” pemerintah mengklaim dalam itu pernyataannya
Namun, Prashant Bhushan, seorang pengacara senior yang mewakili Muslim Rohingya, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa klaim pemerintah India tidak didasarkan pada bukti.
“Pemerintah belum menemukan bukti apapun terhadap orang-orang ini. Tidak ada satu Laporan Informasi Pertama [laporan polisi] yang diajukan ke kantor polisi melawan orang-orang ini,” kata Bhushan.
Pemerintah mengatakan akan menempatkan semua informasi intelijen ke dalam amplop tertutup sebelum pengadilan puncak pada 3 Oktober untuk membuktikan klaimnya bahwa Rohingya adalah ancaman keamanan.
Surat pernyataan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung sebagai tanggapan atas petisi yang diajukan oleh dua pengungsi Rohingya yang tinggal di India.
Dalam petisi tersebut, Mohammad Shaqir dan Mohammad Salimullah mengemukakan bahwa deportasi mereka akan melanggar konstitusi India.
Muslim Rohingya tidak diterima sebagai warga negara Myanmar atau tetangganya di Bangladesh dan hidup dalam ketakutan terus-menerus setelah rencana pemerintah India untuk mendeportasi 40.000 pengungsi Muslim Rohingya. (althaf/arrahmah.com)