NEW DELHI (Arrahmah.com) – Pengadilan Tinggi India menunda larangan pemerintah untuk perdagangan ternak sembelih, lansir The Straits Times pada Selasa (11/7/2017).
Meski India merupakan negara pengekspor daging sapi dan kulit sapi terbesar di dunia, Perdana Menteri India Narendra Modi pada Mei memutuskan bahwa pasar hanya bisa menyalurkan ternak untuk keperluan pertanian, seperti membajak dan memproduksi susu, dengan dalih menghentikan kekejaman terhadap hewan.
Mahkamah Agung India, dalam mengeluarkan keputusannya, menekankan kesulitan bahwa larangan perdagangan sapi untuk pembantaian telah diberlakukan.
“Kehidupan masyarakat seharusnya tidak terpengaruh oleh hal ini,” kata Hakim Agung Jagdish Singh Khehar dalam keputusannya.
Industri daging dan kulit India bernilai lebih dari 16 miliar dolar Amerika dalam penjualan tahunan.
Setelah keputusan tersebut, pemerintah mengatakan kepada pengadilan bahwa pihaknya akan memodifikasi dan menerbitkan ulang perintah Mei, tambahan Pengacara Umum, P.S. Kata Narasimha.
Isu ini menjadi sangat emosional dengan gelombang serangan terhadap orang-orang Muslim yang dicurigai menyimpan daging atau mengangkut ternak untuk disembelih. Diperkirakan 28 orang tewas dalam kekerasan terkait sapi sejak 2010.
Media telah melaporkan setidaknya dua kasus serangan terhadap ummat Islam sejak Modi berbicara.
Abdul Faheem Qureshi, ketua Komite Aksi Semua Muslim Jamiatul Quresh Muslim yang mendukung penjual daging, menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.
“Kita sekarang harus mengembalikan kepercayaan pedagang ternak bahwa mereka dapat melanjutkan usaha mereka. Ini adalah kemenangan bagi kita,” kata Faheem Qureshi, yang mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk menentang larangan pemerintah tersebut. (althaf/arrahmah.com)