NEW DELHI (Arrahmah.com) – Pemerintah India pada Kamis (11/6/2020) menyangkal laporan AS yang menyuarakan keprihatinan atas dugaan serangan dan diskriminasi terhadap minoritas agama di negara tersebut.
“Sesuai prinsip aturan kami, kami melihat bahwa tidak ada tempat bagi entitas asing untuk mendapatkan status hak warga negara kami yang dilindungi secara kontitusional,” ujar Anurag Srivastava, juru bicara Kementerian Urusan Eksternal.
Sanggahan tersebut muncul setelah Mike Pompeo merilis Laporan Kebebasan Beragama Internasional tahun 2019 yang mendokumentasikan berbagai pelanggaran kebebasan beragama di seluruh dunia.
“Tradisi dan praktik demokrasi India yang dinamis telah terbukti di dunia internasional. Masyarakat dan pemerintah India bangga dengan tradisi demokrasi negara kami,” kata Srivastava, yang dilansir Anadolu Agency.
“Kami memiliki wacana publik yang kuat di India dan institusi yang diamanatkan secara konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan supremasi hukum,” imbuhnya.
Dalam laporan yang dirilis pada Rabu (10/6) tersebut tertulis, “Pada 2019, kondisi kebebasan beragama di India menurun drastis, dibuktikan dengan meningkatnya serangan terhadap minoritas di India. Menyusul terpilihnya Partai Bharatiya Janata (BJP) pada pemilu yang digelar bulan Mei, pemerintah pusat yang diperkuat oleh mayoritas parlemanter berusaha untuk mengesahkan kebijakan nasional yang melanggar kebebasan beragama, terutama untuk umat Islam.”
“Pemerintah pusat membiarkan kekerasan yang dilakukan terhadap umat Islam dan tempat ibadah mereka, bahkan pemerintah juga mentolerir setiap pidato kebencian atau hasutan yang dapat memicu kekerasan,” imbuh laporan tersebut.
Laporan tersebut juga menyoroti masalah penghapusan status khusus di negara bagian Jammu dan Kashmir serta Amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan, yang memudahkan non-Muslim dari luar negara India seperti Afghanistan dan Pakistan untuk mendapat kewarganegaraan, sebaliknya Undang-Undang tersebut mempersulit kewarganegaraan bagi Muslim yang berada di India. (rafa/arrahmah.com)