JAMMU KASHMIR (Arrahmah.id) — Pengadilan India, Kamis memutuskan bahwa seorang pemimpin perlawanan Kashmir bersalah dalam kasus terkait terorisme yang bisa dikenai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mohammed Yasin Malik dinyatakan bersalah melakukan tindakan teroris, menggalang dana secara ilegal, menjadi anggota organisasi teroris, melakukankan konspirasi kriminal dan menghasut.
Dilansir Press Trust of India (19/5/2022), hakim Praveen Singh menetapkan 25 Mei untuk mendengarkan argumen dari kedua pihak untuk menetapkan hukuman. Hakim juga memerintahkan Malik menyerahkan aset keuangannya.
Selama persidangan, Malik memprotes semua dakwaan dan mengatakan bahwa ia adalah seorang pejuang kemerdekaan.
“Tuduhan terkait terorisme yang ditujukan kepada saya, dibuat-buat, dan bermotivasi politik,” kata organisasinya, Front Pembebasan Jammu dan Kashmir, mengutip pernyataan Malik di pengadilan.
“Jika memperjuangkan kebebasan adalah kejahatan, maka saya siap menerima kejahatan ini dan konsekuensinya,” katanya kepada hakim.
Front Pembebasan Jammu dan Kashmir adalah salah satu kelompok perlawanan bersenjata pertama yang muncul di Kashmir yang dikuasai India. Kelompok ini mendukung Kashmir yang merdeka dan bersatu. Dipimpin oleh Malik, kelompok itu menghentikan pemberontakan bersenjata pada tahun 1994.
Pemberontakan pecah di Kashmir yang dikuasai India pada tahun 1989. Para pemberontak menuntut Kashmir yang merdeka atau penggabungannya dengan Pakistan.
India menuduh Pakistan mempersenjatai dan melatih kelompok-kelompk pemberontak untuk melawan pasukan India, tuduhan yang dibantah oleh Pakistan.
Islamabad mengatakan pihaknya hanya memberikan dukungan moral dan diplomatik kepada kelompok-kelompok itu.
Kashmir terbagi antara India dan Pakistan sejak penjajah Inggris memberi mereka kemerdekaan pada tahun 1947. Keduanya sama-sama mengklaim wilayah itu secara keseluruhan. Dua dari tiga perang yang pernah berlangsung antara kedua negara mempersoalkan kontrol atas Kashmir. (hanoum/arrahmah.id)