NEW DELHI (Arrahmah.com) – Otoritas menutup internet di beberapa bagian utara India pada Jumat (20/12/2019) dan memberlakukan jam malam di sebuah kota di selatan setelah dua orang tewas dalam bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa yang marah atas undang-undang kewarganegaraan yang mendiskriminasi umat Islam.
Protes telah menyebar ke seluruh India sejak pemerintah nasionalis Hindu mendorong undang-undang baru melalui parlemen pekan lalu, dan menandai pertikaian terkuat sejak Perdana Menteri Narendra Modi meraih kekuasaan pada 2014.
Kematian terakhir di kota pesisir selatan Mangaluru membuat jumlah korban tewas dari kekerasan terkait protes menjadi tujuh orang.
Seorang juru bicara polisi mengatakan 20 petugas terluka dalam bentrokan di Mangaluru, dan jam malam diberlakukan di sana hingga tengah malam pada 22 Desember.
“Pasukan polisi dikerahkan di seluruh kota dan situasi hukum dan ketertiban saat ini cukup damai dan semuanya terkendali,” klaim juru bicara kepolisian, Guru Kamat.
Di Uttar Pradesh, negara bagian terpadat di India, dan negara yang telah menjadi pusat ketegangan komunal antara umat Hindu dan Muslim, pihak berwenang memerintahkan internet seluler dan layanan pesan teks di tujuh distrik untuk diblokir hingga Sabtu.
Awanish Kumar Awasthi, pejabat negara yang mengeluarkan perintah itu, mengatakan langkah itu bertujuan mencegah situasi semakin memburuk. Polisi di Uttar Pradesh juga mengklam telah menahan sekitar 100 tersangka pembuat onar.
Di New Delhi, polisi menempatkan keamanan ekstra di sekitar Masjid Jama, salah satu masjid terbesar di negara itu, menjelang sholat Jumat (20/12).
Sementara itu, sayap perempuan partai ooposisi utama berdemonstrasi di luar rumah Menteri Dalam Negeri Amit Shah yang memimpin perubahan dalam hukum kewarganegaraan yang menetapkan agama sebagai salah satu kriteria untuk memberikan kewarganegaraan.
Undang-undang baru ini memudahkan orang-orang dari minoritas non-Muslim di Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang menetap di India sebelum 2015 untuk mendapatkan kewarganegaraan India.
Para kritikus mengatakan pengucilan Muslim itu diskriminatif, dan pemberian kewarganegaraan berdasarkan agama merongrong konstitusi sekuler India.
Lawan melihat hukum sebagai langkah terbaru oleh pemerintah Modi untuk meminggirkan Muslim, yang merupakan 14% dari populasi India. (Althaf/arrahmah.com)