SRINAGAR (Arrahmah.com) – Otoritas pendudukan India pada Rabu (8/12/2021) mengatakan bahwa 96 warga sipil telah tewas di Jammu dan Kashmir yang diduduki India sejak otonomi wilayah itu dicabut pada 2019.
“Dari 5 Agustus 2019, hingga 30 November 2021, 96 warga sipil, 366 militan, dan 81 personel pasukan tewas,” kata Menteri Dalam Negeri Nityanand Rai dalam jawaban tertulis atas pertanyaan Rajya Sabha, majelis tinggi parlemen, lansir Anadolu.
Menteri juga mengatakan bahwa tidak ada Pandit Kashmir (Hindu lokal) yang mengungsi dari lembah setelah Pasal 370 dicabut.
“Baru-baru ini beberapa keluarga Pandit Kashmir, kebanyakan wanita, dan anak-anak telah pindah ke wilayah Jammu. Keluarga-keluarga ini adalah pegawai pemerintah, banyak yang pindah ke Jammu di musim dingin sebagai bagian dari perpindahan pejabat dan liburan musim dingin di lembaga pendidikan,” klaimnya.
Dari tahun 1954 hingga 5 Agustus 2019, Jammu dan Kashmir memiliki ketentuan khusus yang memberlakukan undang-undangnya sendiri. Ketentuan tersebut juga melindungi undang-undang kewarganegaraan wilayah tersebut, yang melarang orang luar untuk menetap dan memiliki tanah di wilayah tersebut.
Kashmir, wilayah Himalaya yang mayoritas Muslim, dikuasai oleh India dan Pakistan sebagian dan diklaim oleh keduanya secara penuh. Sepotong Kashmir juga dikendalikan oleh Cina, tetapi India dan Pakistan lah yang telah berperang dua kali atas Kashmir.
Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan pemerintahan India untuk kemerdekaan atau untuk penyatuan dengan negara tetangga Pakistan.
Menurut beberapa kelompok hak asasi manusia, ribuan orang telah tewas dalam konflik di wilayah tersebut sejak 1989. (haninmazaya/arrahmah.com)