JAKARTA (Arrahmah.id) – Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyatakan judi online dapat menjadi katalisator pinjaman online (pinjol) yang macet dan bermasalah.
“Saya rasa banyak sekali masyarakat kita yang judi online, kalah, terus mereka akhirnya pinjam di pinjol, dan uangnya untuk apa? Ya untuk main lagi. Nah, makanya memang judi online ini sangat berbahaya sekali dan saya mengutuk keras bahwa ada influencer, ada artis dan sebagainya yang dia mengiklankan judi online di laman Instagram pribadi mereka ataupun channel-channel Youtube mereka,” ujarnya dalam Diskusi Publik “Bahaya Pinjaman Online Bagi Penduduk Usia Muda” secara virtual, Jakarta, Senin (11/9/2023), lansir Antaranews.
Berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 11,84 persen dari total 94 ribu laporan pengaduan terkait transaksi mencurigakan dari judi online. Angka tersebut meningkat 10 kali lipat dari tahun 2020 yang hanya 1,6 persen laporan transaksi mencurigakan mengenai judi online dari total 68 ribu laporan ke PPATK.
Pada tahun 2022, ada 69,9 juta transaksi yang terkait dengan judi online dengan nominal sebesar Rp69,6 triliun. Di samping itu, pertumbuhan pinjol hingga Desember 2022 mencapai 71 persen dan 18 persen pada Juli 2023.
Meninjau dari Google Trends, lanjut dia, ditemukan pula peningkatan tren pencarian untuk kata-kata “zeus slot” dan “pinjaman online” sejak tahun 2021 hingga akhir 2022.
“Ada dugaan saya bahwa ada kenaikan pinjaman online dikarenakan kalah judi online dan uang pinjaman online itu digunakan untuk bermain judi online,” ucap Nailul.
Dia juga menilai aneh pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menyatakan ada usulan judi online untuk diberikan pajak, yang berarti praktik tersebut menjadi legal.
“Saya bilang ke beberapa teman-teman jurnalis bahwa itu adalah perkataan yang menyesatkan. Ketika Pak Menteri (Menkominfo) bilang itu bukan saya, ada usulan yang mengatakan judi online dipajakin, tapi Pak Menteri yang menyampaikan ke publik bahwa itu judi online ada rencana untuk diberikan pajak. Kita harus strict kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum, jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari Pak Menteri itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)