JAKARTA (Arrahmah.com) – Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci, demikian Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Dalam beberapa pertimbangan pada fatwa tersebut, mengutip laman halalmui, antara lain dinyatakan bahwa imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Adapun penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.
Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan kecuali:
- Digunakan pada kondisial-dlarurat atau al-hajat;
- Belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan
- Adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Untuk lebih lengkapnya, Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi dapat diunduh disini. (azm/arrahmah.com)