Oleh: Nina Marlina, A.Md
Aktivis Muslimah
Beberapa waktu lalu sempat viral pemberitaan para peternak sapi lokal yang membuang susu hasil panen mereka ke TPA Winong Boyolali. Ada pula yang membagi-bagikan susu secara gratis kepada warga. Hal ini merupakan bentuk protes para peternak dikarenakan industri pengolahan susu (IPS) membatasi kuota penerimaan pasokan susu dari para peternak dan pengepul susu. Diduga kuat impor susu yang membanjiri dalam negeri mengakibatkan susu lokal tidak terserap industri.
Sebagaimana dilansir dari jpnn.com (21/11/2024) Indonesia kebanjiran susu impor. Diketahui Indonesia mengimpor susu dari banyak negara, diantaranya Australia dan Selandia Baru dan Malaysia. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan volume impor susu selama Januari-Oktober 2024 mencapai 257,3 ribu ton. Jumlah ini naik 7,07% dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Sementara itu dari laman Detikfinance (21/11/2024) Pemerintah berencana memperketat impor susu setelah para peternak memprotes produksi susu mereka tidak terserap oleh perusahaan dalam negeri. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk membahas aturan pengetatan itu. Menurut Mendag bahwa izin impor susu harus berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) atau rekomendasi Kementan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang Kebijakan Ketentuan Impor menjelaskan bahwa sejumlah barang yang memerlukan Pertek dari Kementerian terkait adalah tekstil, produk tekstil, produk susu, baja, dan ban. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) telah berkoordinasi dengan Kemendag agar mengutamakan produksi dalam negeri. Impor baru dilakukan, jika ketersediaan di dalam negeri terjadi kekurangan. Zulhas pun meminta Kemendag agar penyerapan susu peternak lokal sebagai syarat bagi industri untuk impor susu. Syarat tersebut diberlakukan agar tidak ada lagi peternak yang kehilangan penyerapannya di dalam negeri.
Ekonomi Kapitalisme Meniscayakan Importasi secara Bebas
Sungguh malang nasib rakyat di negeri ini, baik pedagang, petani termasuk para peternak. Hasil produksi mereka selalu kalah bersaing dengan produk impor. Seperti pakaian, beras, daging, gula dan susu. Tak hanya di saat terjadi kelangkaan, kebijakan impor selama ini seolah merupakan sebuah kepastian meski di dalam negeri sedang mengalami surplus. Padahal semestinya negara lebih mendahulukan produk lokal daripada melakukan impor.
Namun nyatanya, importasi terus dilakukan bahkan semakin dilonggarkan. Hal ini nampak dalam peraturan yang dibuat oleh Pemerintah beberapa waktu lalu yaitu dalam Peraturan impor aturan Permendag 36/2024 tentang Kebijakan dan pengaturan impor. Aturan tersebut sebelumnya sudah direvisi beberapa kali menjadi Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024. Pada saat itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan revisi ini dilakukan karena adanya kendala dalam perizinan impor, hingga membuat barang yang mandek di pelabuhan. Akhirnya, peraturan tersebut memberikan relaksasi perizinan impor atas beberapa komoditas seperti pakaian jadi dan elektronik (CNBC Indonesia.com, 17/5/2024).
Dengan adanya kelonggaran perizinan impor yang dilakukan oleh Pemerintah, maka tidak aneh jika peternak sapi pun kesulitan menyalurkan susu sapi ke industri pengolahan susu sapi akibat begitu derasnya impor susu yang masuk. Kebijakan impor ini diduga ada keterlibatan para pemburu rente demi memperoleh keuntungan dari impor susu. Sektor ini pun menjadi salah satu lahan basah bagi para koruptor. Selain itu, ada penyebab lain menurunnya penerimaan susu oleh industri pengolah susu diantaranya karena tingkat penjualan yang sedang menurun. Kondisi ini jelas merugikan para peternak sapi.
Inilah salah satu kebijakan buruk dalam sistem ekonomi kapitalisme, karena berpihak pada para pengusaha. Aturan dengan mudah dibuat dan diotak-atik demi kepentingan para pemilik modal, sementara kepentingan rakyat diabaikan. Padahal, negara seharusnya melindungi nasib peternak melalui kebijakan yang berpihak pada mereka. Baik dalam hal menjaga kualitas maupun dalam menampung hasil susu dan lainnya.
Pengaturan Impor Dalam Pandangan Islam
Islam memiliki aturan yang sangat sempurna sehingga mampu memberikan solusi dalam berbagai permasalahan umat termasuk kehidupan bernegara. Dalam Islam, negara akan berdiri di tengah umat, menyelesaikan masalah dengan syariat demi mewujudkan kemaslahatan umat. Negara secara mandiri akan memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada terutama dalam masalah pangan. Kebutuhan pangan dalam negeri harus mampu mandiri, tidak bergantung pada impor. Hal ini mencegah merebaknya orang-orang yang mencari untung di tengah penderitaan rakyat.
Adapun dalam permasalahan pangan susu, negara akan melakukan berbagai upaya agar mampu dipenuhi di dalam negeri. Diantaranya adalah dengan pemberian modal dan perhatian besar kepada para peternak sapi agar dapat memproduksi susu secara mudah, cepat, higienis dengan jumlah yang banyak. Selain itu harus ada larangan impor jika ketersediaan pangan dalam negeri mencukupi dan pemberian sanksi bagi para pelaku kecurangan.
Negara tidak harus menunggu protes rakyat untuk bersikap adil dalam mengeluarkan kebijakannya. Hal ini karena penguasa memahami dengan benar akan tugasnya sebagai pengurus dan pengayom rakyat, bukan menjadi pelayan pengusaha. Wallahu a’lam bish shawab