JAKARTA (Arrahmah.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi perihal 153 warga negara asing (WNA) asal Cina yang masuk ke Indonesia lewat Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu (23/1/2021) lalu.
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh menerangkan TKA dari Cina itu boleh masuk di tengah pelarangan WNA masuk ke Indonesia. Diketahui, dalam rangka penanggulangan Covid-19, pemerintah pusat melarang WNA masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021.
Ahmad Nursaleh mengklaim lebih dari seratus WN Cina itu masuk dalam pengecualian WNA yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
“Pada Sabtu 24 Januari 2021 telah mendarat pesawat Cina Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT [Cina] dan 18 WNI,” kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada CNNIndonesia.com, Ahad (24/1).
“Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi covid-19,” lanjut dia.
Dari seluruh penumpang WNA tersebut, Ahmad menjelaskan 150 orang diantaranya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sementara tiga lainnya memiliki visa diplomatik.
Ia mengatakan setelah mendarat setiap penumpang langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan dokumen keimigrasian.
“Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina,” tuturnya.
Ahmad juga tidak membantah bahwa penumpang pesawat tersebut memakai baju hazmat ketika berada di area bandara. Ia mengatakan dari beberapa negara, penumpang penerbangan difasilitasi dengan baju hazmat. (haninmazaya/arrahmah.com)