JAKARTA (Arrahmah.com) – PB Pelajar Islam Indonesia (PII) mengatakan bahwa sejumlah kadernya ditangkap imbas demo UU Ciptaker kemarin, Selasa (13/10/2020), dan menyesalkan tindakan aparat yang merusak sekretariat PII yang berada di Jl Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.
“Penyerangan Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) oleh pihak kepolisian tidak seharusnya dilakukan oleh pihak kepolisian, terlebih dengan cara menggunakan cara yang represif,” demikian keterangan tertulis dari PB PII, Rabu (14/10/2020).
Karena, lanjutnya, dengan dalih apapun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak masa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan.
PII menegaskan, dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia. Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia.
PB PII juga merilis kronologi insiden aparat masuk ke sekretariat dan menangkap sejumlah kadernya. Berikut ini selengkapnya:
1. Sekitar pukul 20.00 WIB, 13 Oktober 2020. Sekelompok Aparat kepolisian masuk ke kompleks Menteng Raya 58, yang merupakan Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta, dengan dalih menyisir dan sweeping masa aksi Tolak UU Ciptaker (Omnibus Law) yang terlibat kerusuhan.
2. Tiba-tiba aparat Kepolisian menembakkan gas Air Mata ke arah Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta.
3. Beberapa pengurus PW PII Jakarta dan PB PII langsung masuk ke Sekretariat PW PII Jakarta untuk mengamankan diri.
4. Tiba-tiba pintu didobrak dan terjadi pemukulan, penganiayaan dan perusakan sekretariat PII Jakarta.
5. Para pengurus PW PII Jakarta dan Pengurus PB PII yang TIDAK terlibat aksi, dan sementara berada di sekretariat, tiba-tiba mendapat serangan, pemukulan, diskriminasi serta diangkut ke Polda Metro Jaya Jakarta.
6. Sejumlah pengurus yang salah tangkap dan mendapat diskriminasi tersebut terlihat luka di bagian kepala.
Kader dan pengurus PII yang ditangkap antara lain Ketua Umum PW PII Jakarta Anja Hawari Fasya, Ketua Umum PD PII Jakut Moch Syafiq Lamenele, Bendum PD PII Jakut Miqdadul Haq, Kastaff Teritorial Koorwil Brigade PII Jakarta Khaerul Hadad, Kastaff Adlog Koorwil Brigade PII Jakarta Lulu Bahijah Sungkar, kader PII Jakut Zaenal Abidin, Kabid PPO PW PII Jakarta Mahmud Saadi, staf KU PW PII Jakarta Agung Hidayat, Asep Saefurrahman, dan Zulherman.
PB PII menyatakan mengecam keras aksi kekerasan dan diskriminasi tersebut dan mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan kadernya yang ditangkap.
(ameera/arrahmah.com)