KABUL (Arrahmah.id) – Pada hari Ahad tanggal 31 Juli 2022, sebuah serangan udara dilakukan di sebuah rumah tinggal di daerah Shirpur kota Kabul.
Pada awalnya tidak diketahui siapa yang melancarkan serangan tersebut dan apa motifnya.
Dilansir Bakhtar News Agency, badan keamanan dan intelijen Imarah Islam Afghanistan (IIA) atau Taliban kemudian menyelidiki insiden itu dan menemukan bahwa serangan itu dilakukan oleh pesawat tak berawak (drone) milik Amerika.
Imarah Islam Afghanistan mengutuk keras serangan itu dan menyebutnya sebagai pelanggaran yang jelas terhadap norma-norma internasional dan Perjanjian Doha.
“[Imarah Islam Afghanistan] mengutuk keras serangan ini dengan dalih apa pun dan menyebutnya sebagai pelanggaran yang nyata terhadap prinsip-prinsip internasional dan Perjanjian Doha,” kata Juru Bicara IIA, Zabiullah Mujahid, di Twitter.
Tindakan tersebut merupakan pengulangan dari kegagalan selama 20 tahun terakhir dan bertentangan dengan kepentingan AS, Afghanistan, dan kawasan. Mengulangi tindakan tersebut akan merusak peluang yang tersedia. (rafa/arrahmah.id)